Bali Terapkan Sanksi Pemotongan Tunjangan bagi ASN yang Langgar Aturan WFH Setiap Jumat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Bali Terapkan Sanksi Pemotongan Tunjangan bagi ASN nan Langgar Aturan WFH Setiap Jumat Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Bali menegaskan bakal memberikan hukuman tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) nan melanggar kebijakan kerja dari rumah alias work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sanksi tersebut berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap patokan WFH bakal langsung berakibat pada tunjangan pegawai.

"Bilamana itu terjadi (pelanggaran) tentu bakal berakibat pada paling mudah berangkaian dengan TPP, mereka TPP-nya itu bakal berkurang," kata Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa saat dihubungi di Denpasar, Kamis (9/4)

Ia menjelaskan bahwa salah satu tanggungjawab ASN saat menjalankan WFH setiap Jumat adalah melakukan ketidakhadiran tepat waktu dari letak rumah alias domisili nan telah terdaftar.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bakal dikategorikan dalam beberapa tingkatan, mulai dari ringan hingga berat, nan semuanya berpengaruh pada besaran TPP nan diterima.

"Ini bakal berakibat ketika terlambat absen, tidak absen, apalagi ketidakhadiran di luar rumah alias domisili, tidak bisa direspons oleh sistem, mereka tentu masuk dalam kategori tidak melaksanakan kewajiban," ujarnya.

Kebijakan WFH nan diterapkan satu kali dalam sepekan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026, unik bagi ASN nan tidak bekerja di unit pelayanan langsung.

Budiasa menambahkan bahwa sistem ketidakhadiran juga telah disesuaikan. Jika sebelumnya ASN melakukan ketidakhadiran berbasis pengenalan wajah di instansi melalui aplikasi SiKepo, sekarang titik letak ketidakhadiran diubah ke alamat rumah alias domisili nan tercatat.

"Ini bukan perihal baru bagi kita Pemprov Bali lantaran sebelumnya saat covid-19 pun ini sudah pernah dijalankan, sehingga pekerjaan tetap dilaksanakan, target-target keahlian tetap tercapai dan bilamana ada pegawai nan tidak melaksanakan sebagaimana nan diamanatkan tentu bakal ada langkah-langkah penyikapan penegakan disiplin," katanya.

Sementara itu, ASN nan tetap bekerja di instansi alias work from office (WFO) lantaran tuntutan pelayanan publik, tetap melakukan ketidakhadiran di letak instansi masing-masing.

"Kita sudah berbasis aplikasi, jadi tinggal memperbaharui unik untuk Jumat, sehingga terlihat di titik absensinya, begitu selesai hari Jumat, maka Senin, mereka kembali ke titik lokasinya di kantor," katanya.

Selain absensi, BKPSDM Bali juga mewajibkan ASN untuk melaporkan hasil kerja harian selama menjalankan WFH melalui aplikasi SiKepo. Hal ini dilakukan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.

Dengan adanya laporan tersebut, keahlian pegawai dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh lembaga terkait.

"Atasan langsung wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara real time dan memberikan pengesahan terhadap laporan keahlian tugas kedinasan WFH harian sebagai penilaian capaian keahlian bulanan," ujarnya.

Selama menjalankan tugas dari rumah, ASN juga diwajibkan tetap responsif terhadap komunikasi kerja, baik melalui telepon, aplikasi pesan seperti WhatsApp, maupun sistem korespondensi dalam aplikasi instansi virtual.

Budiasa juga menegaskan komitmen integritas pihaknya dalam menjalankan kebijakan ini, termasuk penolakan terhadap segala corak gratifikasi.

Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran alias penyimpangan bakal ditindak sesuai patokan nan berlaku. (Ant/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia