
Praktik under-invoicing nan dilakukan eksportir membikin negara rugi Rp15.400 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Praktik under-invoicing nan dilakukan eksportir membikin negara rugi Rp15.400 triliun dalam 30 tahun terakhir. Praktik ini kerap terjadi ketika perusahaan eksportir menjual komoditas dengan nilai di bawah nilai sebenarnya di pasar dunia untuk menarik pembeli. Kondisi tersebut dinilai hanya menguntungkan perusahaan, namun tidak bagi penerimaan negara.
Managing Director (MD) Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengatakan invoice nan disampaikan kepada negara untuk keperluan pelaporan pajak juga menjadi lebih rendah ketika nilai penjualan komoditas tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Padahal, sudah terdapat nilai referensi dunia nan menjadi referensi untuk sejumlah komoditas seperti batu bara, CPO, dan lainnya.
“Inti dari semua kasus lantaran swasta versus swasta, bukan korupsi, tapi permainan harga,” kata Rohan dalam konvensi pers di Wisma Danantara, Rabu (20/5/2026).
Rohan mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bakal memutus praktik-praktik tersebut. PT DSI disebut bakal menjual komoditas sesuai standar referensi nilai pasar dunia nan berlaku. Dengan demikian, perusahaan di dalam negeri tidak perlu lagi bersaing garang dalam penentuan nilai untuk mendapatkan pembeli.
“Mereka sekarang lihat, wah saya punya kepastian nilai lewat bursa nantinya, dan sebagainya. I think it's much better,” ujar Rohan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·