Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tak terdampak pelemahan rupiah nan sempat mencapai Rp 17.900 per dolar AS pada hari ini, Kamis (28/5).
Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan keputusan tersebut sama seperti keputusan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya nan tidak mengerek nilai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Jadi memang dengan nilai kurs dolar nan berubah dapat berpengaruh ke beragam hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini lantaran program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk nilai penjualannya," kata Maino dalam keterangannya, Kamis (28/5).
"Seluruh masyarakat bisa tenang lantaran tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap tetap sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada nan dikurangi. Tetap sama," tambahnya.
Harga beras SPHP di tingkat konsumen ditetapkan Bapanas Rp 12.500 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Kemudian untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, Bapanas menetapkan beras SPHP dibanderol Rp 13.100 per kg. Sementara bagi wilayah Maluku dan Papua, nilai harga beras SPHP maksimal di Rp 13.500 per kg.
Pada 2026, anggaran penyelenggaraan program beras SPHP nan dijatahkan pemerintah adalah Rp 4,97 triliun alias setara dengan dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras. Maino memastikan anggaran tersebut telah dikantongi oleh Bapanas.
Tujuan dilaksanakannya program ini adalah untuk menjaga kontinuitas penyelenggaraan SPHP beras nan pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025.
Di sisi lain, Bapanas juga menetapkan pula ketentuan pembatasan jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen ialah maksimal 5 bungkusan ukuran 5 kg dan tersedia pula pengganti bungkusan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
"Tentunya kenapa sekarang dibatasi 5 pack, boleh 5 pack, jika kemarin kan maksimal 2 pack. Ini kita juga mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam perihal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi hanya 2 pack, kasihan, kelak kurang, tidak cukup," jelas Maino.
Selain itu, Bapanas juga melarang tindakan menjual kembali beras SPHP nan telah dibeli, lantaran ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
"Jadi kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume dengan nan lebih banyak sampai maksimal 5 pack alias 25 kilogram. Termasuk transaksi pembelian nan tadinya 2 ton, di tahun 2026 ini sudah kita buka ruang, ditambah maksimal 5 ton bagi mitra Bulog. Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada," tutup Maino.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·