Jakarta -
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan ada kenaikan nilai beras medium di sejumlah wilayah. Menurut Plt Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy, kenaikan beras ini dipicu adanya praktik 'sulap' beras di tingkat pelaku usaha.
Plt Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy mengungkap ada kejadian pelaku upaya membeli beras medium untuk diolah ulang (mixing) menjadi beras unik alias beras fortifikasi
"Jadi, memang nilai gabah di beberapa wilayah itu mencapai Rp 7.700 per kilogram, begitu juga adanya kenaikan nilai beras medium di beberapa wilayah. Setelah kami melakukan analisa di Badan Pangan Nasional, rupanya memang kudu ada pengaturan kaitan dengan beras unik alias beras fortifikasi," ujar Sarwo Edhy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan lantaran perihal ini menjanjikan untung nan sangat menggiurkan, pasokan beras medium pun ikut terdampak dan memicu kenaikan nilai di lapangan. Sarwo pun membeberkan modal nan dikeluarkan pelaku upaya cukup murah.
Jika pelaku upaya membeli beras medium dengan nilai Rp 13.500 per kg lampau ditambah biaya pengolahan sebesar Rp 1.400, maka modal bersih mereka hanya berada di nomor Rp 14.900 per kg. Padahal nilai beras unik di supermarket sudah Rp 17.000-27.000 per kilogram.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan para pelaku upaya beras fortifikasi alias beras unik ini membeli beras medium untuk diolah ulang, lantaran untungnya cukup besar. Kalau kami hitung, biaya fortifikasi itu terdiri dari penambahan iodine zinc, masam folat, kemudian vitamin B complex itu mengisarkan biayanya antara Rp 500 sampai Rp 1.000 per kilogram. Kemudian biaya mixing-nya itu sekitar Rp 400 per kilogram. Sehingga jika kita total, biaya maksimal untuk 1 kilogram beras itu Rp 1.400," tambah ia.
Melihat perihal itu, pemerintah dalam waktu dekat bakal segera mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) unik untuk komoditas beras fortifikasi. Sarwo Edhy mengaku pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan dan rapat koordinasi dengan para pelaku upaya beras fortifikasi guna merumuskan izin ini.
"Inilah nan kami dari Badan Pangan Nasional sudah melakukan beberapa kali rapat dengan para pelaku upaya beras fortifikasi untuk melakukan pengaturan HET kaitan dengan beras fortifikasi ini nan diatur oleh pemerintah. Kalau misalnya secara logika itu ketemunya Rp 14.900 sama dengan nilai beras premium," jelas ia.
(acd/acd)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·