Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik rumahan nan memproduksi kosmetik terlarangan tanpa izin edar BPOM dan mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat pada Senin (18/5).
"Pengungkapan home industry sediaan farmasi berupa kosmetik mengandung merkuri tanpa ijin edar dari BPOM di wilayah Cirebon Jawa Barat sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan bermulai setelah tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan info mengenai peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM nan mengandung merkuri di Cirebon.
Tim kemudian mendatangi letak pertama di Jalan Fatahilah nan digunakan untuk mengirimkan kosmetik tersebut. Di letak itu, polisi menangkap tiga laki-laki dan menemukan peralatan bukti tiga karung paket siap edar.
Ketiga laki-laki nan ditangkap itu ialah R nan mengaku sebagai karyawan, SA nan mengaku sebagai pemilik akun Lauglow dan MAR nan mengaku sebagai karyawan.
Dari ketiganya, polisi mendapat info bahwa tetap ada satu orang lain nan merupakan rekan upaya berjulukan NS. Tim kemudian bergerak ke Jalan Syeikh Marzuki dan sukses meringkus Nanang.
Kepada polisi, Nanang mengaku memproduksi kosmetik mengandung merkuri itu di Jalan Wijaya Kusuma. Tim langsung bergerak alamat tersebut dan menemukan beragam macam kosmetik nan siap edar serta beberapa bahan baku pembuatan kosmetik tersebut.
Eko mengungkapkan berasas hasil investigasi upaya pembuatan kosmetik terlarangan ini digerakan SA dan NS secara terpisah. Mereka menjual produk berbahan merkuri dengan merek Lavia, Fiana, Heti, Lou Glow, Lyawzskin, dan Friska.
Eko juga membeberkan seluruh kosmetik mengandung merkuri itu diproduksi NS secara otodidak dengan dibantu R sebagai pegawai. Dari produksi nan dijalankan ini, NS memperoleh omset mencapai Rp50 juta per bulan sejak 2024 dari penjualan melalui media sosial.
"NS mendapatkan pengetahuan untuk membikin kosmetik terlarangan dari YouTube. Kosmetik dengan dua ukuran ialah bungkusan 15 gram dijual nilai Rp12.000 dan bungkusan 30 gram dijual dengan nilai Rp24.000," tutur Eko.
Sementara SA melakukan pembuatan kosmetik terlarangan sejak tahun 2025 dengan dibantu RA. Mereka memproduksi kosmetik itu dengan bekal pengetahuan nan diperoleh dari YouTube.
"Akun penjualan TikTok milik SA ialah Lyawzskin dan Lou Glow. Omset penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta. Kemasan krim nan dijual dua ukuran ialah 15 gram dengan nilai Rp12.500 dan ukuran 30 gram dengan nilai Rp 21.500," ucap Eko.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 435 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·