Bareskrim Periksa 40 WNA terkait Sindikat Judol Hayam Wuruk Jakbar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 penduduk negara asing (WNA) tersangka kasus sindikat gambling online (judol) nan bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan pihaknya bakal memeriksa 321 orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

"Untuk nan hari ini 40, kelak besok 40 lagi. Ya kita periksa bertahap, lantaran juga tempat dan juga waktu kudu kita koordinasikan. Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP [Berita Acara Pemeriksaan] tambahan tersangka," kata Dony kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dony menyebut pada pemeriksaan kali ini, para tersangka telah didampingi masing-masing pengacara. Sebab, pada saat penyergapan dan BAP awal, belum ada pendampingan norma kepada tersangka.

Dony menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Setelah pemeriksaan rampung, para tersangka bakal dikembalikan ke rumah detensi Imigrasi.

"(Pemeriksaan ini) mengenai dengan peran masing-masing. Proses tetap melangkah kok, pengembangan tetap berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas gambling online nan dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari beragam negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).

Polisi menangkap total 320 WNA dari beragam negara.

Rinciannya, 57 penduduk negara China, 228 penduduk negara Vietnam, 11 penduduk negara Laos, 13 penduduk negara Myanmar, 3 penduduk negara Malaysia, 5 penduduk negara Thailand, dan 3 penduduk negara Kamboja.

Dari total nan diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan alias Pasal 607 juncto Pasal 20 dan alias Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional