Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri memanggil Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (21/4) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut pemeriksaan ini merupakan nan pertama kali selaku Direktur PT Masempo Dalle.
"Kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah nan berkepentingan datang untuk melengkapi berkas-berkas nan ada," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irhamni menjelaskan sedianya Anton diperiksa interogator pada pekan lalu, bakal tetapi nan berkepentingan meminta penjadwalan ulang.
Ia mengatakan lewat pemeriksaan itu nantinya interogator bakal mendalami peran Anton selaku Direktur PT Masempo Dalle dan juga Ketua Kadin dalam kasus tambang terlarangan tersebut.
"Kami tetap melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran nan bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel terlarangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah rimba nan berada di area tanpa izin.
Ia mengatakan tindakan penambangan terlarangan itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur. Irhamni merincikan letak tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin nan berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
Irhamni menjelaskan dari hasil pemeriksaan interogator perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti arsip Izin Usaha Pertambangan (IUP) nan sah untuk wilayah operasional tersebut.
(ugo/tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·