Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam gelar perkara pada Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah menetapkan kerabat SAM sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3).
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka itu juga telah disampaikan interogator kepada MMA selaku korban dan pelapor ke Bareskrim Polri.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses investigasi oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.
Kendati demikian, Bareskrim tetap belum mengungkap lebih jauh ihwal rencana panggilan pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor
LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025
Berdasarkan keterangan kuasa norma para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi aktivitas televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
Kasus tindak cabul ini menyantap korban lebih dari satu orang. Kuasa norma menyebut seluruh kliennya mengalami trauma psikologis nan sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban nan berbeda waktunya. Ada nan 2017, 2018, sampai ada nan 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·