Bareskrim Usut TPPU Hasil Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri masih terus mengusut dugaan aliran biaya tindak pidana pencucian duit (TPPU) hasil peredaran narkotika nan diterima eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengusutan dilakukan interogator untuk menelusuri aliran biaya dari bandar Erwin Iskandar namalain Koko Erwin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan saat ini Didik diperiksa interogator guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika nan sebelumnya telah sukses diungkap.

"Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak nan menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5).

Selain AKBP Didik, Bareskrim juga memeriksa eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi dan serta Ais Setiwati selaku bendaharawan koordinator jaringan sekaligus mantan istri Koko Erwin.

"Pendekatan penegakan norma nan dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Eko mengatakan pihaknya turut melakukan kajian transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah peralatan bukti elektronik nan berangkaian dengan perkara tersebut.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran biaya hasil kejahatan nan digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut interogator tetap terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perkara tersebut, para pihak nan terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan info mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi finansial mencurigakan," katanya.

Sebelumnya, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan peralatan bukti narkoba di sebuah koper di kediaman seorang personil polisi di Tangerang, Banten.

Dari pendalaman kepolisian, Didik selain mempunyai juga mengonsumsi peralatan haram tersebut. Kasusnya terbuka berasas pengembangan kasus nan menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam kasus ini, Didik juga diduga menerima aliran biaya dari bandar narkoba melalui AKP Malaungi.

Pada akhir April 2026, Bareskrim menetapkan Didik sebagai tersangka TPPU terkai narkoba.

Selain itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memutuskan pemecatan namalain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.

Banner Microsite Haji 2026

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional