Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membantah narasi dugaan intimidasi terhadap penumpang nan membawa kartu Pokemon dari luar negeri digeledah petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Belakangan ramai di media sosial narasi nan menyebut petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan bawaan hingga mengintimidasi seorang penumpang nan membawa kartu Pokemon sepulang dari luar negeri.
"Terkait narasi nan beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar," tulis DJBC lewat Instagram-nya @beacukairi dalam unggahannya, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJBC menekankan bahwa petugasnya mengedepankan integritas, profesionalisme dan menghormati kewenangan dan tanggungjawab setiap penduduk negara dalam menjalankan tugasnya.
DJBC juga menjelaskan kronologi peristiwa hingga petugasnya melakukan pemeriksaan bawaan peralatan tersebut.
DJBC menyampaikan kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu, saat itu petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan terhadap bagasi penumpang berinisial JES nan tiba dari luar negeri.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi gambaran X-Ray nan menunjukkan adanya Kartu Pokémon dalam jumlah nan banyak di dalam koper penumpang," tulis DJBC.
DJBC menyebut hasil gambaran X-Ray mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip).
DJBC menjelaskan dugaan jastip itu dilandaskan atas dua asumsi, ialah info perlintasan JES nan tercatat cukup sering melakukan perjalanan luar negeri dengan gelombang tinggi dalam waktu berdekatan.
Kedua, hasil pemantauan terhadap aktivitas penawaran peralatan belanjaan luar negeri pada akun medsos JES.
"Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang a.n. JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah nan signifikan," ucap DJBC.
Lalu dalam proses konfirmasi oleh petugas, JES menyatakan peralatan itu merupakan oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan serta menunjukkan bukti pembelian (invoice).
Setelah petugas melakukan verifikasi kesesuaian data, mereka berkesimpulan bahwa peralatan itu merupakan peralatan pribadi.
Atas dasar itu, kemudian peralatan bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
(mnf/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·