
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sintetis di Jakarta Timur (Jaktim). Para pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi peralatan haram tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum, menyebut pengungkapan peredaran sintetis tersebut bermulai dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jaktim. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah sukses melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis nan dilakukan oleh tersangka nan berinisial I (23) dan R (21) nan berlokasi di area Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Indah, Minggu (24/5/2026).
Lebih lanjut, I ditangkap pada Selasa 19 Mei 2026 di area Jalan Dermaga Raya, Klender, Jaktim. Sementara R diamankan di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit, Jaktim.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku menjual tembakau sintetis dengan langkah bertransaksi melalui akun Instagram. Setelah adanya kesepakatan, pelaku berjumpa langsung dengan pembeli menggunakan sistem mapping lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti berupa 110,9 gram tembakau sintetis. Barang haram tersebut disimpan di dalam balut rokok dan plastik klip.
"Barang bukti nan telah sukses kami amankan ialah 110 gram narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian timbangan elektrik, perangkat spray nan berisikan cairan kimia, plastik klip nan dibungkus siap edar serta identitas dari tersangka," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·