
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan 2026? Pemerintah memastikan penghasilan ke-13 tetap bakal dicairkan sesuai agenda pada Juni 2026.
Gaji ke-13 diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penghasilan ke-13 bukan hanya kewenangan pegawai, melainkan instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026.
Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi dunia demi mengejar sasaran pertumbuhan 5,4 persen tahun ini.
Alokasi biaya untuk penghasilan ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 55 triliun, dengan landasan norma Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen penghasilan ke-13 terdiri dari penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling sigap pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Berikut besaran penghasilan ke-13 pensiunan mengikuti penghasilan pokok masing-masing golongan, diperkirakan sebagai berikut:
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·