
Berapa Kali Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah agunan nan diberikan kepada pekerja/buruh nan mengalami pemutusan hubungan kerja berupa faedah duit tunai, akses info pasar kerja dan training kerja.
Saat ini kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berakibat pada peningkatan pembayaran faedah di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada JKP.
Berdasarkan info Maret 2026, klaim JKP naik signifikan sebesar 91 persen yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan faedah nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan faedah nan diatur dalam PP 6/2025," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Lalu berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Okezone rangkum seperti dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim maksimal 3 kali selama masa usia kerja peserta dengan rincian sebagai berikut:
- Manfaat JKP pertama diajukan paling sigap setelah terpenuhinya masa iur dan kepersertaan JKP
- Manfaat JKP kedua diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh faedah JKP nan pertama
- Manfaat JKP ketiga diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh faedah JKP kedua
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·