BI Perketat Aturan Beli Dolar, Limit Tanpa Underlying Dipangkas Jadi USD25.000

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

BI Perketat Aturan Beli Dolar, Limit Tanpa Underlying Dipangkas Jadi USD25.000

Bank Indonesia (BI) menyatakan langkah pengetatan izin mengenai arsip dasar (underlying) pada transaksi pembelian kurs asing. (Foto: Okezone.com/IMG)

MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menyatakan langkah pengetatan izin mengenai arsip dasar (underlying) pada transaksi pembelian kurs asing (valas), khususnya Dolar Amerika Serikat (AS), terbukti efektif meredam tindakan spekulasi di pasar keuangan. Kebijakan ini menjadi tembok krusial guna menahan tekanan berlebih terhadap perubahan nilai tukar rupiah.

Sebagai kelanjutan dari strategi tersebut, bank sentral bersiap memangkas kembali pemisah (threshold) transaksi pembelian Dolar AS tanpa underlying dari patokan saat ini sebesar USD50.000 menjadi USD25.000 per pelaku per bulan, nan dijadwalkan bertindak efektif mulai Juni 2026.

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama, memaparkan bahwa pengetatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan sebelumnya.

“Ketika kita turunkan dari USD100.000 ke USD50.000, efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar USD76 juta–USD78 juta rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar USD62 juta per hari,” ungkap Ruth dalam paparannya pada aktivitas Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).

Sebagai catatan, BI telah memangkas pemisah transaksi tersebut dari USD100.000 menjadi USD50.000 melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026. Berdasarkan pertimbangan otoritas moneter, kebijakan tersebut dinilai sukses menyumbat aliran transaksi valas nan tidak mempunyai tujuan kebutuhan riil.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com