Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara.(Dok. Antara)
SEJUMLAH asosiasi pelaku upaya rokok elektronik berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa produk vape nan beredar secara legal di Indonesia bebas dari kandungan narkotika. Produk resmi nan dipasarkan melalui jalur legal dipastikan telah memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk tanggungjawab pita cukai dan pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyatakan bahwa berasas hasil pemeriksaan, produk vape nan beredar melalui jalur resmi tidak mengandung unsur terlarang. Ia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan vape untuk narkotika biasanya menggunakan cairan terlarangan nan didapatkan melalui pasar gelap.
“Di vape store tidak didapatkan lantaran ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli nan black market alias dark market,” ujar Supiyanto dalam obrolan publik berjudul “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, produk vape nan terbukti mengandung narkotika melalui uji laboratorium merupakan produk tanpa pita cukai nan dijual di luar rantai pengedaran resmi.
Komitmen Industri Terhadap Regulasi
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan komitmen industri e-liquid legal terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi. Ia menjamin produk dalam negeri siap diuji kapan saja oleh otoritas berwenang.
“Produk nan dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung unsur terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berkuasa sebagai corak tanggung jawab industri,” tegas Daniel.
Senada dengan perihal tersebut, Budiyanto (perwakilan asosiasi) menekankan bahwa industri vape nasional adalah sektor nan diatur dan diawasi negara, mulai dari perizinan hingga cukai nikotin. Menurutnya, kasus nan muncul di pemberitaan merupakan tindakan oknum di luar industri resmi nan memodifikasi perangkat dengan cairan ilegal.
Pentingnya Membedakan Produk Legal dan Kriminalitas
Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, meminta publik dan abdi negara untuk membedakan secara tegas antara produk legal dan praktik penyalahgunaan. Ia menyebut bahwa sidak di lapangan pada toko-toko legal tidak menunjukkan adanya pelanggaran mengenai narkotika.
“Vape adalah produk legal nan telah diatur. nan kudu diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” kata Gede.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah, menyoroti hasil pemeriksaan BNN di beragam ritel resmi. Ia mengungkapkan bahwa dari puluhan toko nan dicek, tidak ditemukan satu pun liquid mengandung narkoba.
“Pemerintah dan publik kudu bisa membedakan antara tindakan pidana dan perangkat vape sebagai alat. Kami di ARVINDO juga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai untuk menjaga integritas industri vape legal di Indonesia,” pungkas Fachmi. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·