Bocoran 5 Poin Revisi Aturan E-commerce

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Revisi ini untuk menciptakan ekosistem platform digital lebih adil, transparan, berpihak ke UMKM, serta mengutamakan produk dalam negeri.

"Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya berbareng untuk mewujudkan ekosistem niaga digital nan lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," terang Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Budi memaparkan lima konsentrasi utama nan mau diperkuat dalam beleid tersebut. Pertama, mendorong visibilitas dan promosi nan lebih luas bagi produk lokal.

Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku upaya agar skala upaya nan makin berkembang. Ketiga, memastikan transparansi kemitraan nan operasional dari platform digital.

Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan info produk. Kelima, menghadirkan tata kelola teknologi nan mendukung suasana upaya nan positif.

Sembari menggodok revisi beleid tersebut, sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah melayangkan 3.310 surat sanksi, termasuk memasukkan puluhan pelaku upaya bandel ke dalam daftar hitam (blacklist) serta melakukan pemblokiran jasa sementara.

Budi menegaskan prinsip keadilan niaga, setiap ketentuan perdagangan nan bertindak secara offline (konvensional) wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali. Selain itu, platform asing sekarang diwajibkan mempunyai perwakilan sah di Indonesia demi kepastian hukum.

"Adapun rincian PMSE nan dikenakan hukuman akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara jasa PMSE ialah sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025," terang Budi.

Berikut pokok pengaturan rencana perubahan Permendag 31/2023:

1. Aspek dari Seller/Merchant/UMK:
- Prioritas visibilitas produk UMK dan produk dalam negeri di platform digital.
- Kewajiban mempunyai NIB alias perizinan berusaha.
- Transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform.
- Pemberian insentif promosi bagi UMK.

2. Aspek dari Platform/PPMSE
- Wajib transparan mengenai biaya dan biaya kontrak.
- Wajib memastikan legalitas merchant.
- Wajib menyediakan sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa.
- Wajib mengikuti ketentuan pemanfaatan AI.
- Wajib menjaga persaingan upaya nan sehat.

3. Aspek dari sisi Konsumen
- Mendapat info asal peralatan dan legalitas merchant.
- Mendapat transparansi mengenai penggunaan AI dalam rekomendasi dan promosi.
- Mendapat perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

(rea/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance