Bocoran Aturan Baru e-Commerce biar Tak Sembarangan Naikkan Biaya Admin

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan patokan perlindungan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berupa Peraturan Menteri (Permen). Salah satu poin nan bakal diatur berupa melarang pihak e-commerce meningkatkan biaya layanan, termasuk biaya admin secara mendadak.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan nan terus merangkak naik di marketplace menjadi keluhan para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada sistem pasar alias Business-to-Business (B2B). Namun, dia menilai sistem ini menjadi tidak setara ketika mempertemukan pihak nan tidak seimbang.

"Langkah pertama adalah membuatkan patokan agar e-commerce tidak bisa sembarangan meningkatkan cost biaya," ujar Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya telah menyelesaikan proses pengharmonisan izin turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut. Kini patokan nan berupa Peraturan Menteri (Permen) ini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Dalam beleid anyar itu, Maman membeberkan sejumlah poin nan bakal diatur. Di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.

Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan finansial para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce kudu memberikan perjanjian berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu mengenai kenaikan biaya layanan.

Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh meningkatkan biaya jasa secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam perjanjian kerja sama digital jangan terlalu mini hingga susah dibaca oleh pelaku UMKM.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin nilai sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, kudu dibuat perjanjian jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, nilai sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman.

Saat ditanya mengenai hukuman apa nan bakal membayangi marketplace bandel di dalam Peraturan Menteri (Permen) nan baru nanti, Maman menjelaskan instrumen hukuman itu sudah disiapkan secara bertahap. Namun, dia memastikan pemerintah tetap bakal menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak nan dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik.

"Ada beberapa (sanksi nan disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga kudu dijaga juga, ekosistemnya, lantaran bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya, kami sudah berbincang dengan marketplace, sudah obrolan panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya, ini sudah dianggap fair," katanya.

Wajib Diskon Layanan ke Seller

Maman mengakui selama ini komponen biaya di setiap platform e-commerce dinilai membingungkan lantaran mempunyai nama nan berbeda-beda. Melalui beleid ini, pemerintah menyederhanakan komponen tersebut menjadi tiga kategori saja, ialah biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Diskon 50% ini nantinya unik menyasar pada komponen biaya jasa untuk produk nan diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut diperuntukkan untuk upaya mikro dan mini (UMK) nan berdagang di marketplace.

"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, berkompetisi dengan upaya menengah dan upaya besar. Pemerintah kudu datang di situ untuk memberikan perlindungan kepada upaya mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan potongan nilai 50%," ujar Maman.

Anggaran pemberian potongan nilai ini tidak berasal dari pemerintah. Namun, beban potongan nilai tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform. Maman mencontohkan jika tarif biaya jasa nan dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku upaya mikro dan mini hanya perlu bayar Rp 15.000 saja.

"Dibebankan ke platform kok, potongan nilai aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman.

Insentif tersebut bertindak jika pelaku UMK masuk dalam platform Sapa UMKM. Platform tersebut bakal terhubung ke marketplace, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop.

"Jadi, kelak mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, kelak langsung dimasukkan di situ," terang Maman.

(rea/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance