Bolehkah Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Panduan Hukum Syariat Islam

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Bolehkah Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Panduan Hukum Syariat Islam

Ilustrasi.

JAKARTA- Menjelang tibanya bulan Ramadhan nan penuh berkah, tradisi kunjungan kubur menjadi kebiasaan banyak umat Islam Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, praktik ini dikenal dengan beragam nama: ruwahan, nyekar, alias nyadran. Namun, apakah kunjungan kubur sebelum Ramadhan diperbolehkan menurut hukum Islam? Institusi pembina Islam terkemuka—Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama—memberikan penjelasan komprehensif tentang perihal ini.

Hukum Ziarah Kubur Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih Muhammadiyah secara tegas membolehkan kunjungan kubur sebagai sunnah Rasulullah SAW. Dalil utamanya adalah sabda nan diriwayatkan dari Buraidah:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة

"Dahulu saya pernah melarang kunjungan kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berkunjung kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, karena perihal itu mengingatkan akhirat." (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).

Hadis ini menunjukkan perubahan norma dari larangan menjadi perintah. Pada awal Islam, kunjungan kubur dilarang lantaran takut menimbulkan penyimpangan keagamaan, namun seiring kuatnya ketaatan umat, Rasulullah mengizinkannya dengan tujuan mulia: mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk akhirat.

Pandangan Nahdlatul Ulama

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com