Proses penangkapan WNA buronan Interpol di Bali.(Dok. MI/Imigrasi Bali)
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai berbareng dengan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45 tahun) nan merupakan mafia buronan Interpol. nan berkepentingan dipulangkan pada Selasa malam (07/04) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan GA088 tujuan Jakarta-Amsterdam.
Sebelumnya dikabarkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai sukses mengamankan SL di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026. nan berkepentingan diamankan saat tiba di Bali dari penerbangan asal Singapura setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.
Berdasarkan info dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan ketua sebuah organisasi pidana internasional. Ia disinyalir menjadi dalang nan mengendalikan personil jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian nan terintegrasi. "Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak bakal membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian alias pedoman operasi bagi pelaku pidana internasional. Pengawasan keimigrasian nan ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing," ujar Bugie.
Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan beragam lembaga penegak hukum, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau dengan akurat. Pengawasan keimigrasian nan konsisten dan berbasis intelijen merupakan komponen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman pidana lintas negara (transnational crimes), sekaligus memastikan bahwa stabilitas nasional tetap terjaga dari gangguan pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·