Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 nan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir namalain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (24/4).
Ketiga saksi tersebut adalah Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar.
"Saksi 2-4 tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, hanya ada satu saksi lain nan memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin. Dia adalah Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib.
Budi mengatakan interogator mendalami keterangan saksi mengenai penjualan alias pengisian kuota haji, termasuk mengenai untung tidak sah nan didapatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Materi serupa juga sudah ditanyakan interogator kepada saksi-saksi dari unsur PIHK alias biro perjalanan haji dan umrah lainnya. Salah satunya adalah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Kepada Khalid, interogator mendalami perihal pengembalian duit dan pembahasan mengenai kuota haji berbareng Kementerian Agama.
Khalid mengaku tidak mengetahui aliran duit ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berasosiasi PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Khalid sempat menjelaskan dirinya berbareng jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota unik nan ditawarkan oleh pemasok perjalanan haji tersebut.
Uang nan telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berangkaian dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan biaya kepada kami. Kami pun tidak tahu duit apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," terang Khalid, Kamis (23/4).
"Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu duit apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tegasnya.
KPK saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja nan dilakukan penahanan oleh KPK. Dua tersangka lainnya sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak awal bulan April ini.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·