Bos OJK dan BEI Mundur, Kepercayaan Investor Pasar Modal Pulih?

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |13:03 WIB

Bos OJK dan BEI Mundur, Kepercayaan Investor Pasar Modal Pulih?

Pengunduran diri massal ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Okezone.com/OJK)

JAKARTA – Pengunduran diri massal ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan penanammodal terhadap pasar modal Indonesia. Pergantian kepemimpinan tersebut dianggap sebagai upaya penyegaran nan diperlukan agar pasar modal kembali dipandang andal di mata dunia.

Menurut pengamat pasar modal Reydi Octa, guncangan dahsyat akibat kebijakan MSCI nan membekukan penyesuaian berat (rebalancing) indeks untuk Indonesia merupakan tamparan keras nan memicu kerentanan kepercayaan penanammodal dunia terhadap transparansi IHSG.

"Menurut saya, jika memang itu nan terbaik keputusannya untuk keberlanjutan pasar modal ya tidak masalah. Supaya kan dari kemarin ada kejadian trading halt nan sampai dua hari berturut-turut gitu kan. Kepercayaan penanammodal dunia juga mulai rentan mempertanyakan transparansi di IHSG. Jadi sepertinya kita perlu wajah baru nan ke-refresh," ujar Reydi Octa, Sabtu (31/1/2026).

Meski pasar sempat mengalami penurunan tajam hingga memicu trading halt, Reydi menilai situasi ini tidak sedahsyat krisis pada masa awal pandemi. Ia beranggapan bahwa kepanikan nan terjadi lebih disebabkan oleh penanammodal nan belum sepenuhnya mencerna maksud di kembali keputusan MSCI.

Reydi memberikan perspektif pandang positif bahwa langkah MSCI membekukan indeks justru bisa dilihat sebagai upaya perlindungan untuk mencegah keluarnya biaya asing (capital outflow) secara masif jika metodologi baru langsung diterapkan tanpa persiapan.

"Tujuannya baik MSCI seperti itu, lantaran berfaedah dana-dana asing itu tidak dipaksa keluar. Makanya MSCI membekukan biaya dulu agar tidak terjadi penambahan alias pengurangan di IHSG. Jadi menunda, alias paling tidak agar tidak terjadi capital outflow dari asing di IHSG," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com