Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) namalain Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konvensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (21/5) malam.
Syarief menerangkan dalam perkara ini PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di letak nan tidak sesuai dengan IUP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT QSS merupakan perusahaan tambang di Kalimantan Barat nan berfokus pada komoditas bauksit.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun nan berkepentingan tidak menambang di letak nan diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, nan dijual ekspor menggunakan arsip dari PT QSS dengan bekerja sama berbareng penyelenggara negara," tutur dia.
"Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025," sambungnya.
Selain Aseng, interogator menangkap beberapa orang lainnya dari Pontianak dan Jakarta mengenai perkara tersebut. Kata Syarief, saat ini tetap dalam proses pemeriksaan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga tetap berjalan saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujarnya.
Syarief menyebut saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Aseng di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·