Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana bakal menjalani sidang vonis mengenai dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran gedung nan menewaskan 22 orang karyawan.
"Agenda pembacaan putusan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Adapun sidang vonis mengenai kebakaran gedung PT Terra Drone nan terjadi pada Selasa (9/12) lampau bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan kelalaian Michael menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana nan lantaran kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Hal memberatkan di kembali tuntutan tersebut adalah kealpaan terdakwa telah menyebabkan 22 orang tenaga kerja PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Sementara perihal meringankan adalah jaksa mengatakan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·