Kementerian Koperasi RI dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani MoU untuk memperluas perlindungan agunan sosial bagi pengurus, pekerja, hingga personil koperasi di seluruh Indonesia.(BPJS Ketenagakerjaan)
KEMENTERIAN Koperasi Republik Indonesia berbareng BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam memperluas perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi. Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho bertempat di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi corak komitmen berbareng dalam menghadirkan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga personil koperasi nan mempunyai aktivitas kerja produktif. Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan coverage serta memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan nan mempunyai peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem koperasi, pertukaran info dan info kepesertaan, serta penguatan akses jasa daftar dan bayar kepesertaan. Kolaborasi ini diharapkan bisa mempercepat ekspansi cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses jasa bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.
Selain itu, kerja sama ini turut mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas akibat kerja, seperti kecelakaan kerja maupun akibat meninggal dunia. Kehadiran perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa kondusif bagi pekerja sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan upaya koperasi.
Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional nan tidak hanya produktif dan berkekuatan saing, tetapi juga mempunyai perlindungan sosial nan kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya.
“Kami mendorong agar perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih nan saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian krusial untuk menjaga keberlangsungan upaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” ungkap Ferry Juliantono.
Pada kesempatan nan sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi merupakan langkah krusial dalam memastikan perlindungan sosial untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta melindungi pekerja jika terjadi resiko kerja seperti kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), maupun kematian.
Upaya ini juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, ialah Coverage, Care, dan Credibility. Coverage diwujudkan melalui ekspansi cakupan perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih; Care melalui penyediaan jasa nan semakin mudah, cepat, dan terjangkau dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran, serta Credibility melalui penguatan tata kelola, integrasi dan pemanfaatan info kepesertaan, serta kerjasama antarlembaga guna memastikan perlindungan melangkah lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kami mau memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan secara mudah, sigap dan berkelanjutan. Kalo dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri mempunyai potensi sekitar nyaris 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar 9 ribuan nan terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ujar Saiful.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi pekerja nan terdaftar sebagai peserta aktif, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan andaikan mengalami abnormal alias meninggal dunia, termasuk danasiwa bagi anak peserta dengan nominal maksimal 174 juta rupiah untuk 2 orang anak. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan manfaatnya jika peserta mengalami akibat PHK alias memasuki usia pensiun. Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada mahir waris peserta nan meninggal bumi bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan danasiwa pendidikan guna membantu keberlangsungan ekonomi family nan ditinggalkan.
“Sebetulnya faedah besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga jika terjadi perihal nan tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi PHK alias meninggal dunia, peserta dapat menerima faedah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan family dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.
Ia juga menambahkan, integrasi info dan info kepesertaan bakal menjadi pondasi krusial dalam mempercepat pengesahan dan ekspansi perlindungan bagi pekerja koperasi di beragam daerah. Pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perangkat ukur nasional nan dapat digunakan secara bersama-sama dalam menilai efektivitas penerapan program agunan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Indeks ini diharapkan dapat menjadi salah satu parameter bagi para pemangku kebijakan, dalam merumuskan kebijakan nan semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja. Tentunya dalam penerapan IDJS tersebut kami memerlukan pengarahan dan kerjasama berbareng Kementerian Koperasi dan Stakeholder lain nan terlibat.
BPJS Ketenagakerjaan bakal terus memperkuat kerjasama dengan beragam kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk memastikan semakin banyak pekerja Indonesia terlindungi program agunan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta ekosistem koperasi nan tidak hanya produktif dan mandiri, tetapi juga mempunyai perlindungan sosial nan kuat sebagai bentuk nyata negara datang bagi pekerja Indonesia. (RO/Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·