Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |16:22 WIB

Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memperbesar porsi penempatan biaya di pasar saham domestik. (Foto :Okezone.com/Arif Julianto)
JAKARTA – Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memperbesar porsi penempatan biaya di pasar saham domestik. Langkah ini menjadi salah satu pilar utama dalam agenda percepatan reformasi pasar modal nasional guna memperkuat pedoman penanammodal lembaga dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kenaikan pemisah atas investasi ini bakal memberikan akibat signifikan terhadap kapitalisasi pasar modal Indonesia. Batas investasi bagi perusahaan biaya pensiun dan asuransi nan sebelumnya berada di level 8%, sekarang didorong untuk meningkat hingga 20% pada tahun ini.
"Di mana itu dibuka dari 10% sejak tahun 2015, itu menjadi bisa sampai 20% untuk meletakkan investasinya di pasar modal, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dan ini tentu nan saham nan fundamentalnya kuat, antara lain LQ45," ujar Airlangga di sela aktivitas Indonesia Economic Summit (IES) di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Airlangga menekankan bahwa meskipun batas investasi diperlonggar, pengelola biaya tetap kudu memprioritaskan prinsip kehati-hatian (prudent) dengan menyasar saham-saham nan mempunyai keahlian esensial solid.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam patokan main investasi biaya publik. Sejak tahun 2015, biaya pensiun dan asuransi sebenarnya sudah diperbolehkan mengalokasikan hingga 10% biaya mereka di instrumen saham.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·