BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |06:28 WIB

 Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar

Sidang korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tpikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperhitungkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai USD2.725.819.709,98 dan Rp25,4 triliun.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam sidang itu, duduk sebagai terdakwa adalah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

"Sehingga total kerugian negara atas kasus ini nan dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,26," ujar Hasby.

Hasby menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari dugaan tujuh penyimpangan. Penyimpangan pertama ialah ekspor minyak mentah nan mengakibatkan kerugian negara sebesar USD1.819.086.668,47.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com