Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan aturan baru ialah Peraturan BPOM Nomor 5/2026 nan mengatur skema baru penjualan obat-obatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).
Lewat patokan itu, BPOM mengizinkan para tenaga kerja supermarket hingga minimarket ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, namun kudu mendapatkan training khusus. Pelaksanaannya setidaknya paling lambat mulai pertengahan Oktober mendatang.
Mengutip dari situs resmi lembaga itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar meneken peraturan pada 13 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian mengatakan pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini selambat-lambatnya 17 Oktober 2026. Hal itu, sambungnya, tercantum dalam Pasal 24-25 pada peraturan tersebut tentang ketentuan peralihan.
"Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," katanya dalam obrolan daring berjudul sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan PerKa BPOMNomor 5 Tahun 2026 nan disiarkan daring via Youtube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5).
"Dan, untuk aktivitas pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," sambungnya.
Selain itu, dia menegaskan lewat Pasal 21, BPOM melarang akomodasi lain di luar unit farmasi melakukan aktivitas peracikan, dan pengemasan kembali obat
"Apabila ada pelanggaran, tentunya ada hukuman administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berupaya kepada kementerian/lembaga alias pemerintah wilayah nan menerbitkan," ujarnya.
"Selain kami [BPOM] bisa memberikan peringatan, peringatan keras, alias penghentian kegiatan," sambung Ria.
Sebelumnya, publikasi patokan tersebut mendapatkan keberatan dari sejumlah golongan dan tenaga farmasi. Mereka nan keberatan menilai patokan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi mereduksi kewenangan ahli apoteker.
Salah satu nan memprotes adalah aliansi alias perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Mengutip dari unggahan di akun IG miliknya, FIB menyatakan menolak undangan diseminasi nan digelar BPOM mengenai Peraturan BPOM 5/4026 pada 4 Mei lalu.
"Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan ahli apoteker," kata mereka dalam unggahan di akun IG-nya.
Dalam pernyataan resminya, FIB menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka merupakan corak penolakan terhadap substansi kebijakan nan dinilai menyimpang dari norma norma nan berlaku.
"FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi alias support terhadap izin nan dianggap tidak mempunyai landasan norma nan kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker," sambungnya.
Dalam unggahan selanjutnya, FIB pun membeberkan dugaan disorientasi filosofi pada peraturan mengenai pengelolaan Obat Bebas Terbatas.
"Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional," katanya.
"Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah corak pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan kejadian medis nan dilarang pada pasal 140 UU 17/2023," demikian sambung pernyataan mereka.
[Gambas:Instagram]
Sebelumnya, dalam konvensi pers di kantornya pada Senin (4/5), Taruna Ikrar menjelaskan Peraturan BPOM 5/2026 itu adalah untuk mengisi kekosongan pengaturan nan selama ini terjadi di akomodasi nonkefarmasian.
"Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu nan dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat nan sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya," ujar Taruna dikutip dari situs BPOM.
Ia menjelaskan sebelumnya pengawasan hanya berfokus pada akomodasi pelayanan kefarmasian, seperti apotek, sementara di akomodasi lain belum mempunyai patokan nan jelas. Oleh lantaran itu, pihaknya pun menelurkan patokan tersebut untuk menghapus area abu-abu tersebut.
"Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, apalagi minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara kudu datang untuk memastikan pengawasan," kata Taruna.
Berbeda dengan protes nan beredar, dia menyatakan izin itu merupakan petunjuk dari UU 17/2023 dan Perpres 80/2017. Ia menambahkan, dengan adanya peraturan ini, akibat norma menjadi jelas bagi seluruh pihak nan terlibat dalam rantai pengedaran obat.
Karyawan ritel kelola penjualan obat
Dalam implementasinya, Taruna mengatakan pihaknya juga memberi pedoman teknis bagi pelaku upaya ritel modern.
Salah satu poin krusial dalam patokan ini adalah tanggungjawab adanya tenaga terlatih di akomodasi penjualan obat. Meski bukan dari pekerjaan apoteker, petugas tersebut wajib terlebih dulu mengikuti training khusus.
Selain itu dalam penyelenggaraan tugas pengelolaan obat kudu di bawah supervisi dari apoteker di distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket alias di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi di toko obat.
"Tenaga unik itu tidak kudu apoteker, tetapi kudu tenaga nan terlatih. Mereka kudu memahami langkah penyimpanan obat nan benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa," jelasnya.
BPOM juga menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas nan boleh dijual di akomodasi tersebut. Namun, pengawasan bakal diperketat terhadap obat-obat tertentu nan berpotensi disalahgunakan.

Komitmen
Pada kesempatan itu, Ikrar juga meneken komitmen berbareng dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Budi Djanu Purwanto, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis) Hanky Febriandi, danKetua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin.
"Obat kudu tersedia, merata, dan terjangkau. Namun, itu tidak berarti jika tidak aman, berkhasiat, dan bermutu. Di sinilah BPOM datang untuk memastikan perihal tersebut," ujar Budi.
Mengutip dari rilis nan sama, dalam aktivitas tersebut Ketua Umum PP IAI Noffendri Roestam menilai peraturan baru itu memberi kepastian dan perlindungan norma bagi pihak-pihak terkait.
"Peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan norma bagi para apoteker, distributor, maupun pedagang besar farmasi nan menyuplai ke hypermarket, minimarket, dan supermarket," katanya.
Sementara itu, Hanky menyebut izin itusebagai langkah strategis dalam menjaga mutu pengedaran obat.
Lalu Solihinmengatakan pelaku upaya ritel modern memberikan kesiapan untuk mendukung penerapan patokan tersebut.
"Kami siap mendukung agar masyarakat mendapatkan akses obat nan kondusif dan sesuai aturan," ujarSolihin.
(kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·