BPOM Terbitkan Aturan Minimarket Kelola Obat, Apoteker Buka Suara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengendali Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar meneken peraturan BPOM Nomor 5/2026 nan mengatur skema baru penjualan obat-obatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).

Lewat patokan itu, Kepala BPOM mengizinkan para tenaga kerja supermarket hingga minimarket  ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, namun kudu mendapatkan training khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari situs BPOM, patokan itu diteken Taruna pada 13 Maret lalu. Merespons itu sejumlah tenaga farmasi pun memprotesnya, lantaran menilai patokan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi mereduksi kewenangan ahli apoteker.

Sebelumnya, dalam konvensi pers di kantornya pada Senin (4/5), Taruna Ikrar menjelaskan Peraturan BPOM 5/2026 itu adalah untuk mengisi kekosongan pengaturan nan selama ini terjadi di akomodasi nonkefarmasian.

"Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu nan dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat nan sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya," ujar Taruna dikutip dari situs BPOM.

Ia menjelaskan sebelumnya pengawasan hanya berfokus pada akomodasi pelayanan kefarmasian, seperti apotek, sementara di akomodasi lain belum mempunyai patokan nan jelas. Oleh lantaran itu, pihaknya pun menelurkan patokan tersebut untuk menghapus area abu-abu tersebut.

"Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, apalagi minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara kudu datang untuk memastikan pengawasan," kata Taruna.

Berbeda dengan protes nan beredar, dia menyatakan izin itu merupakan petunjuk dari UU 17/2023 dan Perpres 80/2017. Ia menambahkan, dengan adanya peraturan ini, akibat norma menjadi jelas bagi seluruh pihak nan terlibat dalam rantai pengedaran obat.

Karyawan ritel kelola penjualan obat

Dalam implementasinya, Taruna mengatakan pihaknya juga memberi panduan teknis bagi pelaku upaya ritel modern.

Salah satu poin krusial dalam patokan ini adalah tanggungjawab adanya tenaga terlatih di akomodasi penjualan obat. Meski bukan dari pekerjaan apoteker, petugas tersebut wajib terlebih dulu mengikuti training khusus. Selain itu dalam penyelenggaraan tugas pengelolaan obat kudu di bawah supervisi dari apoteker di distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket alias di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi di toko obat.

"Tenaga unik itu tidak kudu apoteker, tetapi kudu tenaga nan terlatih. Mereka kudu memahami langkah penyimpanan obat nan benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa," jelasnya.

BPOM juga menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas nan boleh dijual di akomodasi tersebut. Namun, pengawasan bakal diperketat terhadap obat-obat tertentu nan berpotensi disalahgunakan.

Banner Microsite Haji 2026

Suara tenaga farmasi

Terbitnya peraturan itu menimbulkan protes keras dari tenaga farmasi, salah satunya dari aliansi alias perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Mengutip dari unggahan di akun Instagram miliknya, FIB menyatakan menolak undangan diseminasi yang digelar BPOM terkait Peraturan BPOM 5/4026 pada 4 Mei lalu.

"Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan ahli apoteker," kata mereka dalam unggahan di akun IG-nya.

Dalam pernyataan resminya, FIB menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka merupakan corak penolakan terhadap substansi kebijakan nan dinilai menyimpang dari norma norma nan berlaku.

"FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi alias support terhadap izin nan dianggap tidak mempunyai landasan norma nan kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker," sambungnya.

Dalam unggahan selanjutnya, FIB pun membeberkan dugaan disorientasi filosofi pada peraturan mengenai pengelolaan Obat Bebas Terbatas.

"Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional," katanya.

"Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah corak pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan kejadian medis nan dilarang pada pasal 140 UU 17/2023," demikian sambung pernyataan 

[Gambas:Instagram]

Mengutip dari siaran daring obrolan di saluran Youtube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)pada Rabu (13/5), persoalan patokan baru itu pun menjadi pembahasan.

Diskusi daring berjudul sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan PerKa BPOMNomor 5 Tahun 2026 itu menghadirkan Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih dan Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian. Namun, pertanyaan dari para audiens hanya dibacakan secara tertulis oleh moderator dan dijawab narasumber.

Salah satu pertanyaan tertulis adalah, "Siapa nan bertanggung jawab andaikan pasien mempunyai pengaruh samping obat, reaksi alergi, hubungan obat, alias perburukan penyakit setelah membeli obat di minimarket?"

"Kita kan ada swamedikasi, dan masyarakat tentu lebih pandai dalam memilih obat untuk keluhannya. Dan di dalam pamflet alias penandaan obat itu juga kan tercantum ya, maksimum berapa hari. Dan juga kita ada pengawasan dari BPOM, di supermarket, hypermarket, minimarket itu hanya bisa memberikan tiga hari," jawab Christine dalam obrolan tersebut.

"Masyarakat andaikan memerlukan pemeriksaan kesehatan, tentunya mereka kudu ke tenaga kesehatan. Di pamflet alias penandaan juga secara jelas mencantumkan untuk obat bebas terbatas mereka kudu menemui master alias tenaga kesehatan untuk keluhan nan berlanjut. Inilah sistem swamedikasi yang pada saat ini memang dilakukan oleh masyarakat, dan kami BPOM membatasi dengan memberikan pembatasan dalam pemberiannya dan juga pada saat menyetujui produk tersebut penandaan itu labeling-nya harus sangat jelas tercantum hanya untuk tiga hari, dan jika ada keluhan bersambung temui tenaga kesehatan," sambungnya.

Selain itu, mengenai pengaruh samping obat dan obat bebas terbatas nan dibeli di ritel, masyarakat bisa secara langsung melaporkannya ke saluran nan disediakan BPOM.

"Dalam hal katanya membelinya di minimarket, itu bisa dilaporkan ke BPOM secara langsung melalui aplikasi IMESO kami, dan kelak kami bakal melakukan tindakan irregulatory terhadap obat tersebut. Tetapi, teman-teman juga bisa memandang di brosurnya tersebut pengaruh sampingnya apa. Itu sudah tercantum jelas," kata dia.

(kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional