Ilustrasi(Dok Istimewa)
PEMERINTAH Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bekerja.
Munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut sekarang menakut-nakuti nasib ribuan PPPK di Tanah Air termasuk di Kabupaten Bangka. Bukan hanya PPPK Penuh Waktu, namun PPPK Paruh Waktu juga ikut terancam dirumahkan.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
"Saya pastikan seluruh P3K tetap bekerja, jadi gak usah kuatir," Pinta Feri Usai menghadiri tamat Quran dan Halal Bihalal di Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Bangka. Rabu (8/4).
Ia menyebut saat ini belanja Pegawai Pemkab Bangka sekitar 34 persen lebih, dan ini tentunya bakal diefisiensikan agar bisa 30 persen.
"Kami bakal berupaya melakukan efisien untuk penuhi 30 belajar Pegawai,"ujarnya.
Selain itu, menurut Bupati, dirinya juga bakal berupaya agar PAD Kabupaten bertambah, khususnya dari sektor-sektor nan bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah.
"Sekali lagi saya tegasnya, semua P3K baik itu Paruh Waktu maupun penuh waktu tetap bekerja,"ucapnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·