Bupati Bantul Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja: Persekusi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Bantul, CNN Indonesia --

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayahnya beberapa hari lampau merupakan corak persekusi.

Menurut Halim, dalam aliran Islam kebinekaan dan perbedaan manusia dari beragam suku, agama, maupun ras merupakan sunatullah. Karena itu, Nabi Muhammad menyikapi perbedaan dengan toleransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat nan sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif kepercayaan maupun konstitusi," kata Halim ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Bantul, DIY, Rabu (27/5).

Ia menegaskan bahwa memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadah merupakan bagian dari menjalankan aliran Islam.

"Maka tidak bisa dibenarkan siapa pun ya, apalagi atas nama kepercayaan melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya," tegasnya.

Selain bertentangan dengan aliran agama, Halim menilai tindakan tersebut juga melanggar konstitusi.

[Gambas:Video CNN]

Ia menyoroti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 nan menjamin kebebasan setiap masyarakat untuk memeluk kepercayaan dan beragama menurut kepercayaan serta kepercayaannya masing-masing.

"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," tegasnya.

Namun, Halim membedakan antara kewenangan beragama dan persoalan gedung nan digunakan sebagai tempat ibadah.

Menurutnya, penggunaan gedung untuk rumah ibadah tetap kudu mengikuti patokan nan berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah juga kudu memenuhi syarat kepantasan kegunaan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Halim mengatakan pemerintah wilayah berbareng Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB bakal menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai sistem nan berlaku.

"Bupati itu kelak menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Jadi kelak bakal kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat alias tidak," katanya.

Sementara proses tersebut berjalan, gedung nan digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah. Sementara waktu, ibadah pindah ke mall.

"Kemarin sudah disepakati untuk sementara gedung itu tidak digunakan dulu untuk beribadah," katanya.

Lebih jauh, Halim menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bahwa bangsa Indonesia kudu terus belajar memahami kebinekaan sebagai keniscayaan.

Ia pun mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Bantul, agar terus menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

"Biarlah ini kita berproses dan dengan adanya peristiwa ini menunjukkan bahwa kita bangsa Indonesia kudu terus-menerus belajar lantaran kebhinekaan ini memang salah satu ujian nan berat bagi kita," tuturnya.

Pernyataan polisi

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan tidak ada ruang bagi setiap tindakan intoleran. Namun, pihaknya menyebut sejauh ini belum ada laporan polisi mengenai peristiwa ini.

"Kami sudah dalam makna sudah lakukan pengamanan dalam makna mereka bakal kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar bakal melaksanakan peribadatan (Jemaat GMS) di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," kata Bayu.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta merinci duduk perkara peristiwa ini.

Ia mengungkapkan GMS selama ini melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan di hotel wilayah Panggungharjo.

Yulius mengatakan, pada Minggu kemarin jemaat GMS menggelar ibadah syukur lantaran mulai menempati gedung sewa baru di area Glugo nan berada di pinggir ring road.

Namun, aktivitas itu mendapat penolakan dari organisasi masyarakat nan mempertanyakan status izin gedung nan dipakai sebagai tempat ibadah.

"(Penolakan) tetap berangkaian dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki alias belum," kata Yulius saat dihubungi, Senin (25/5).

Ia menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengantisipasi persoalan tersebut berbareng pengurus kelurahan dan kecamatan setempat sejak muncul penolakan. Pertemuan dengan pihak gereja juga telah dilakukan pada Sabtu (23/5).

Namun, menurut dia, pergerakan massa tetap terjadi saat aktivitas ibadah berlangsung.

Yulius menuturkan, pihak GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag untuk gedung nan digunakan sebagai gereja.

Namun, Pemkab Bantul meninjau kembali arsip tersebut sudah cukup alias belum sebagai legitimasi norma alias tetap diperlukan syarat manajemen lain mengenai penggunaan gedung sebagai rumah ibadah.

Pengurus GMS sementara menyebut kejadian kemarin telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak.

Sementara itu, rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan Pemkab Bantul mengenai peristiwa tersebut dijadwalkan berjalan siang ini berbareng Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan jejeran Forkopimda.

Ketua Forum Jihad Islam (FJI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Abdurrahman menyatakan perihal nan dilakukan pihaknya demi mencegah bentrok dengan penduduk setempat semakin membesar.

"Banyak pemelintiran buletin bahwa kami dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan penduduk sudah menolak, jika tidak segera dibubarkan kelak bentrok bakal menjadi tambah besar," kata Abdurrahman dihubungi, Senin (25/5).

(kum/chri)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional