Yogyakarta, CNN Indonesia --
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut terdapat sebagian penduduk nan merasa keberatan dengan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY.
Rasa keberatan ini turut andil dalam kejadian pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS di sebuah gedung nan dipakai sebagai gereja, Minggu (24/5) pagi lampau oleh sebuah ormas.
Kata Halim, pernyataan keberatan dari penduduk itu tertuang dalam corak surat. Namun, dia belum terlalu mendalami argumen alias dasar keberatan dari masyarakat sekitar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada surat nan masuk menyatakan keberatan tanpa menyebut alasan-alasannya," kata Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Bantul, DIY, Rabu (27/5).
Halim mengatakan, Pemkab Bantul tetap memerhatikan isi dari surat tersebut sebagai corak aspirasi masyarakat. Namun demikian, dia menggaribawahi bahwa konstitusi serta UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.
"Konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang alias sekelompok orang, apalagi sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tegas Halim.
Halim sendiri menilai bahwa tindakan pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS akhir kemarin merupakan suatu corak persekusi, sehingga diproses secara norma atas nama konstitusi dan undang-undang.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat nan sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif kepercayaan maupun konstitusi," kata Halim.
Menurut Halim, dalam aliran Islam kebinekaan dan perbedaan manusia dari beragam suku, agama, maupun ras merupakan sunatullah.
Karena itu, Nabi Muhammad menyikapi perbedaan dengan toleransi. Ia menegaskan bahwa memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadah merupakan bagian dari menjalankan aliran Islam.
Meski demikian, Halim membedakan antara kewenangan beragama dan persoalan gedung nan digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan gedung untuk rumah ibadah tetap kudu mengikuti patokan nan berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah juga kudu memenuhi syarat kepantasan kegunaan sebagaimana diatur dalam regulasi. Halim mengatakan pemerintah wilayah berbareng Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB bakal menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai sistem nan berlaku.
"Bupati itu kelak bakal menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Jadi kelak bakal kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat alias tidak," katanya.
Sementara proses tersebut berjalan, gedung nan digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah.
Sementara pindah ibadah di mall
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan tidak ada ruang bagi setiap tindakan intoleran. Kendati, pihaknya menyebut sejauh ini belum ada laporan polisi mengenai peristiwa ini.
"Kami sudah dalam makna sudah lakukan pengamanan dalam makna mereka bakal kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar bakal melaksanakan peribadatan (Jemaat GMS) di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," kata Bayu.
(dmr/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·