Catatan Jala PRT soal UU PPRT yang Baru Disahkan, Akui Belum Ideal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengakui sejumlah ketentuan dalam UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) nan telah resmi disahkan pada Selasa (21/4), belum ideal.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini tak menampik sejumlah ketentuan dalam UU tersebut belum secara tegas mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Namun, Lita mengaku berterima kasih UU PPRT akhirnya bisa disahkan setelah prosesnya mandek hingga 22 tahun di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini apa namanya ya, apa menjadi meskipun belum ideal dan seperti kita usulkan pertama kali tetapi paling tidak sudah merujuk pada Konvensi ILO," kata Lita saat dihubungi, Rabu (22/4).

UU PPRT disahkan dalam rapat paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026, setelah melalui sejumlah rapat sejak awal 2026. Namun, DPR dan pemerintah hanya memerlukan waktu sehari untuk menyelesaikan pembahasan RUU PPRT di tingkat satu sejak Surat Presiden (Surpres) diterima pada 15 April.

"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman nan bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya.

Catatan Jala PRT

Jala PRT nan terlibat dalam sejumlah rapat pembahasan, menyebut UU PPRT 75 persen telah mengangkat standard kerja sesuai Konvensi ILO 189 nan mengatur kepantasan pekerja rumah tangga.

Meski begitu, di lain sisi, Lita mengakui UU PPRT belum mengatur secara tegas sejumlah kewenangan pekerja rumah tangga. Mulai dari kewenangan cuti, jam kerja, tunjangan hari raya, hingga agunan sosial.

Pasal 15 UU PPRT sebetulnya mengatur 14 kewenangan nan didapat pekerja rumah tangga mulai cuti, jam kerja, hingga agunan sosial, baik kesehatan maupun ketenegakerjaan. Namun, kata Lita, sejumlah norma itu belum mengatur secara tegas.

"Ada beberapa nan tetap memang belum bisa defınitif norma ketenagakerjaan seperti upah, eh jam kerja, ya batas jam kerja, kemudian libur mingguan ya," katanya.

Misalnya, meski pekerja rumah tangga berkuasa mendapat cuti, jam kerja layak, waktu istirahat, hingga tunjangan hari raya, UU PPRT tak mengatur secara detail. Semua kewenangan itu diberikan berasas kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja.

Dia juga ikut menyoroti pengunaan frasa 'berdasarkan kesepakatan' dalam sejumlah ketentuan, terutama nan mengatur kewenangan pekerja rumah di Pasal 15.

"PRT berhak: d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja; e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja; f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa duit sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja," demikian bunyi Pasal 15.

Lita mengakui perihal itu menjadi tantangan dalam RUU tersebut. Namun, pihaknya mengaku tetap mengapresiasi langkah nan dilakukan DPR. Menurut dia, UU PPRT tetap memerlukan penyempurnaan ke depan.

Namun, sasaran itu memerlukan waktu. Lita mengatakan Jala PRT selanjutnya bakal mengawal penyusunan patokan turunan UU PPRT, baik lewat peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Menurut Lita, pihaknya juga bakal membikin pedoman untuk menjadi pedoman agar para pekerja rumah tangga tetap mendapat haknya sesuai undang-undang meski tak diatur dengan tegas.

"Untuk jam kerja dan rehat itu, kami bakal membentuk tim kampanye untuk mensosialisasikan gimana sih jam kerja nan seharusnya, rehat nan seharusnya. Jadi di luar apa tertulis kesepakatan, kita Jala PRT bakal membikin panduan," kata Lita.

"Masih ada kekurangan tetapi ini apa namanya kan undang-undang bakal bertumbuh dan ini ini babak baru untuk menuju babak-babak selanjutnya," imbuhnya.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional