Jakarta -
Kementerian Pertanian (Kementan) berbareng Kamar Daging dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan penjelasan mengenai penanammodal asal China disebut mau investasi ke industri peternakan ayam petelur nasional. Disebutkan, nilai investasinya sekitar Rp 1,4 triliun untuk pembangunan peternakan ayam petelur di rantai hulu, mencakup pembangunan breeding farm, pabrik pakan, dan akomodasi pengolahan telur.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kadin mengenai info tersebut hari ini. Agung meminta penjelasan kepada Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Peternakan, Cecep M. Wahyudin.
"Kemudian juga pada rapat hari ini juga termasuk menjelaskan mengenai dengan pemberitaan, nan mana ada rencana penanammodal China nan bakal melakukan investasi di peternakan ayam petelur. Tadi juga sudah dijelaskan oleh Pak Cecep dari perwakilan dari Kadin," ujar Agung usai melakukan rapat dengan asosiasi dan peternak di instansi Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Agung menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan peternak rakyat dalam pengembangan industri perunggasan nasional. Pemerintah memastikan investasi perunggasan kudu memberikan faedah nyata bagi peternak dalam negeri, memperkuat produksi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga ketahanan pangan.
Agung menegaskan pembangunan subsektor peternakan kudu dilakukan secara terukur melalui penguatan kemitraan nasional nan melibatkan peternak rakyat, koperasi, pelaku upaya lokal, dan BUMN sektor pangan.
Pemerintah membuka ruang investasi, namun investasi tersebut kudu memperkuat struktur industri nasional dari hulu hingga hilir dan tetap mengutamakan kepentingan peternak dalam negeri.
"Kita mau industri ini tumbuh sehat. Karena itu pemerintah mendorong model kemitraan nan melibatkan pelaku lokal, peternak rakyat, dan BUMN sebagai bagian dari penguatan rantai pasok nasional," kata Agung.
Sementara itu, WKU Kadin bagian Peternakan Cecep M. Wahyudin menilai pemberitaan nan ada selama ini terlalu awal dan jauh dari realita lapangan. Menurut ia, posisi Kadin Indonesia sebagai pintu masuk para penanammodal maupun pelaku upaya sehingga menerima siapapun tamu nan datang.
Ia menjelaskan rencana investasi tersebut tetap dalam tahap sosialisasi. Saat ini, tidak ada rencana pengembangan lebih lanjut.
"Perlu kami jelaskan bahwa itu adalah tahap awal adanya rencana alias kemauan penanammodal dan delegasi dari China nan berkeinginan untuk masuk ke Indonesia untuk mengembangkan peternakan ayam di Indonesia. Jadi tetap tahap sosialisasi," ujar Cecep.
Ia menegaskan pihaknya memahami permintaan dan penawaran di lapangan. Untuk itu, Cecep menilai Kadin mengerti hal-hal nan kudu diprioritaskan.
Ia memberikan contoh pada saat kunjungan kerja ke Singapura menjajaki kemungkinan ekspor telur. Sebab, selama ini Singapura impor telur hanya dari Malaysia dan beberapa negara Asia lainnya.
"Kemudian juga Kadin beserta dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi terus menggenjot upaya gimana mempercepat dan memperbesar peternak rakyat, jadi antara buletin dan realita ini sangat jauh dari kenyataan," jelas ia.
Sebelumnya, Kadin Indonesia berbareng Kadin Provinsi Aceh telah menerima kunjungan The China Egg Industry Chain Business Delegation pada 21 April 2026. Pertemuan tersebut membahas kerja sama berjudul Strategic Orchestration of China's Agrotechnology Ecosystem for Strengthening the Supply Chain of MBG Sumatra Corridor.
Rencana kerja sama ini menargetkan investasi sekitar Rp 1,4 triliun untuk pembangunanpeternakan ayam petelur di rantai hulu, mencakup pembangunan breeding farm, pabrik pakan, dan akomodasi pengolahan telur di Provinsi Aceh dengan menggandeng peternak mandiri/rakyat untuk membentuk ekosistem industri peternakan terintegrasi secara horizontal.
Cecep mengatakan pertemuan tersebut hanya berfokus pada investasi dan transfer teknologi di sektor ayam petelur, khususnya di wilayah Aceh. Ia memastikan, perusahaan China nan melakukan audiensi dengan Kadin Indonesia, tidak menjadi integrator vertikal di industri peternakan ayam petelur di Indonesia.
Ada izin nan mengatur perihal ini, ialah patokan tentang pembatasan integrasi vertikal sebagaimana termaktub dalam UU NO.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam UU ini disebutkan, tidak boleh ada perusahaan integrator nan menguasai rantai upaya dari hulu hingga hilir. Regulasi lain adalah Permentan No.32/2017 mengenai Pengendalian-Supply-Demand. Perusahaan China ini diharapkan membawa teknologi peternakan modern untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi peternakan melalui konsep integrasi mendatar khususnya di industri peternakan ayam petelur nan telah digagas dan direncanakan sejak Rapimnas Kadin di akhir tahun 2024.
Penggunaan teknologi peternakan modern untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produk peternakan adalah salah satu program unggulan Kadin Bidang Peternakan dan apalagi saat ini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Protein, kerjasama antara Kementerian Koperasi, Kadin Indonesia, dan HKTI.
"Kadin berambisi inisiatif ini dapat direplikasi di beragam daerah, sehingga terbentuk kedaulatan pangan di masing-masing wilayah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Cecep dalam keterangannya.
(acd/acd)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·