Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |12:02 WIB
Clara Shinta di PA Jaksel (Foto: IMG/Ravie)
JAKARTA - Selebgram Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, tengah menjalani proses sidang pisah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya pun datang dalam agenda mediasi nan dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei kemarin.
Kuasa norma Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa kliennya mempunyai perjanjian pranikah nan cukup spesifik. Salah satu klausulnya melarang adanya komunikasi dengan musuh jenis lain.
"Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun laki-laki lain," ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Pelanggaran terhadap poin inilah nan menjadi dasar kuat Clara untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Alexander.
"Dalam konteks inilah nan kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu," tambahnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·