Diskusi publik berjudul "Relasi Strategis Kemenhan dan BAIS TNI dalam Desain Intelijen Nasional" nan digelar oleh DPP Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Dok spesial )
PAKAR militer dan geopolitik Connie Rahakundini Bakrie menilai dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan dalam kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan kejahatan biasa. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai sinyal adanya persoalan sistemik dalam tata kelola intelijen nasional. Pernyataan ini disampaikan Connie dalam obrolan publik berjudul "Relasi Strategis Kemenhan dan BAIS TNI dalam Desain Intelijen Nasional" nan digelar oleh DPP Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Kamis (9/4).
"Intelijen strategis nasional itu bukan saja perangkat pertahanan negara tetapi juga penjaga kerakyatan dan HAM. Jika koordinasi lemah dan perlindungan HAM diabaikan, maka intelijen bisa menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri," ujar Connie.
Connie menyoroti hasil investigasi media nasional nan mengungkap dugaan penggunaan akomodasi negara oleh oknum BAIS TNI dalam rangkaian penyerangan tersebut. Menurutnya, pola kejadian menunjukkan adanya tahapan nan sistematis, mulai dari perencanaan hingga upaya pelarian, nan mengindikasikan sebuah operasi terstruktur, bukan tindakan spontan.
Ia juga memperingatkan adanya indikasi mission creep, di mana kegunaan intelijen pertahanan nan semestinya berfokus pada ancaman eksternal, justru meluas ke ranah pengawasan politik domestik.
"Jika intelijen masuk ke wilayah pengawasan politik domestik, maka ada ancaman serius terhadap kerakyatan dan perlindungan HAM," tegasnya.
Sebagai langkah pembenahan, Connie mendorong penguatan pengawasan eksternal dengan melibatkan Komnas HAM dan DPR RI secara aktif. Ia mengusulkan agar setiap operasi intelijen disertai dengan human rights impact assessment sebagai corak pertanggungjawaban publik.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap motif, tokoh intelektual, hingga rantai komando dalam kasus Andrie Yunus agar tidak menjadi "catatan kelam" nan terlupakan.
Senada dengan Connie, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menilai kasus ini semestinya dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurutnya, tindak pidana nan dilakukan prajurit terhadap penduduk sipil merupakan ranah pidana umum.
"Kalau ada personil militer nan mengganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan, tidak logis. Peradilan militer itu untuk kejahatan seperti desersi alias membocorkan rahasia negara," kata Ray.
Ray mendesak Panglima TNI untuk menginstruksikan agar kasus ini diadili di peradilan umum guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga TNI. Menurutnya, transparansi proses norma sangat krusial di tengah menurunnya persepsi publik akibat dugaan keterlibatan prajurit dalam kekerasan dan ranah sipil.
"Kita berambisi agar Panglima TNI segera memerintahkan agar peristiwa ini diadili saja di peradilan umum," pungkas Ray. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·