Curi ATM Pelanggan Rp1,2 M, Terapis Spa Beli Emas-Booking Hotel Mewah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkap duit senilai Rp1,2 miliar nan dicuri terapis spa, Nur Hasannah Prasetya dari pelanggan, Tonny Soegiono lenyap tidak bersisa usai digunakan untuk foya-foya.

Nur disebut memborong emas dan mem-booking bilik kelas deluxe dan pelaksana di hotel bintang di Surabaya selama 5 kali.

"Uang sebesar Rp 1,2 M telah lenyap terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali," kata Hasanudin dalam dakwaannya, dikutip dari Detik.com, Kamis (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasanudin merinci, Nur mem-booking 1 bilik hotel deluxe hotel pada 20 Agustus 2024, lampau pada 30 Agustus 2024 untuk 1 bilik eksekutif, kemudian 5 September 2024 untuk 1 bilik eksekutif.

"Selanjutnya pada 20 September 2024 untuk 1 bilik deluxe, dan 23 September 2024 untuk 1 bilik eksekutif," ujar Hasanudin.

Dari info situs hotel terkini, diketahui rata-rata nilai bilik kelas deluxe sekitar Rp1,1 juta per malam. Sedangkan bilik pelaksana sekitar Rp1,3 juta per malam.

Hasanudin mengatakan meski tindakan pencurian dilakukan seorang diri, namun Nur rupanya membagikan duit hasil kejahatannya kepada rekannya, Putrianna Kusuma Wardany.

Putriana juga menggunakannya untuk booking bilik hotel kelas deluxe selama tiga kali.

Nur melakukan transfer ke rekening Putriana nan sekarang ditetapkan masuk DPO sebanyak 13 kali. Adapun nominal bervariasi mulai Rp10 juta hingga tertinggi Rp74 juta.

Pencurian duit ini kemudian baru terungkap setelah Tonny pada 25 September 2024. Saat itu Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta bagian Rungkut Industri.

Dari situ, Tonny baru menyadari kebenaran selama ini, tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya.

"Di rekening korban ketemu semua dan baru ketahuan," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Nur didakwa mencuri uang, Tonny Soegiono hingga Rp1,2 miliar. Jaksa menyebut terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM korban secara diam-diam.

Nur merupakan seorang terapis di Spa Superior Surabaya. Sedangkan korbannya adalah pengguna lamanya di Spa Superior.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional