Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis pengadil nan bakal memimpin jalannya persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/4).
Endah memastikan, proses norma kasus mengenai Andrie Yunus ini bakal terus berlanjut. Berkas perkara nan sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer ke Pengadilan Militer Jakarta sekarang telah dinyatakan siap untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tahapan manajemen perkara telah rampung. Penunjukan majelis pengadil juga dilakukan berasas penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.
Adapun susunan majelis pengadil nan bakal menyidangkan perkara tersebut terdiri dari tiga perwira hukum, ialah Fredy Ferdian Isnartanto sebagai pengadil ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai pengadil anggota.
Dengan telah ditetapkannya majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus sekarang tinggal menunggu agenda persidangan untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Proses ini menjadi langkah krusial dalam penegakan norma serta upaya memberikan kepastian norma bagi para pihak nan terlibat.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4).
Sidang pertama tersebut bakal mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa nan merupakan personil militer aktif.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang personil militer nan telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, ialah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan sekarang resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan peralatan bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi nan bakal dihadirkan dalam persidangan.
Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan personil militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
(ugo/antara/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·