Daftar Kekerasan Seksual Pendiri Ponpes di Pati yang Ngaku Wali

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pendiri pondok pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AS (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati. 

Berikut daftar kekerasan seksual AS terhadap santriwati nan dirangkum CNNIndonesia.com:

Cium bibir dan tidur peluk santriwati

Salah satu alumni atau eks santri buka-bukaan soal perilaku menyimpang tersangka saat berjumpa santriwati. Di antaranya bersalaman hingga mencium bagian bibir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perilaku menyimpang jika salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir," kata eks Santri mengutip detikcom.

Dia menyebut tindakan cabul AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu.

"Kalau jagong (duduk) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sembari dipeluk itu banyak nan lihat, ya dibiarkan lantaran pelaku mengaku wali nan melayani umat. Ngakunya begitu," lanjut dia.

Klaim Wali dan keturunan Nabi

Selain mengaku wali nan melayani umat, AS juga menebar doktrin kepada para korban jika dirinya keturunan dari Nabi.

"Doktrinnya bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, bumi seisinya legal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya," jelas dia.

Korban mengandung dinikahkan dengan senior

Kuasa norma santriwati, Ali Yusron mengungkapkan korban AS nan sampai mengandung lampau dinikahkan dengan santri senior di ponpes tersebut.

Ali mengatakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian sejak tahun 2024. Menurutnya, jumlah korban diperkirakan ada mencapai 50 santriwati lebih. Ali mengatakan, ada beberapa santriwati nan sampai hamil. Namun dia tidak merinci jumlah korban nan sampai mengandung lantaran ulah bejat AS.

"Saya sampaikan ketika korban banyak, nan kemarin tentunya tetap ada korban. Dalam perihal ini korban sebetulnya ada nan sampai hamil," ujar dia.

Ali mengatakan, AS kemudian menikahkan korban nan mengandung itu dengan santri nan berumur dewasa.

"Yang mengandung itu adalah santriwati nan dewasa, dugaan nan disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah nan lebih tua," ujar dia.

Menurut Ali, anak dari korban juga sudah lahir dan ikut mondok di ponpes tersebut.

"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat pisah dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua," lanjut dia.

Ali mengatakan, dari 8 korban, 7 di antaranya mencabut laporan. Kini tinggal satu korban saja nan mau membongkar perilaku bandel tersangka AS.

"Paling miris dalam kejuaraan ini sebenarnya ada 8 (korban), nan 7 ditarik oleh yayasan AS, tersangka, diberikan kedudukan pembimbing di ponpes," kata dia.

"Yang saya kawal ini bersikeras untuk membongkar perkara ini agar terang benderang agar kasus ini tidak ada korban nan lain dan bisa memulihkan psikis anaknya," lanjut dia.

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan belum ada laporan soal korban nan mengandung dan dinikahkan oleh tersangka AS. Dika mempersilakan korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Korban rata-rata tetap SMP

Ali juga menyebut, korban rata-rata tetap duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Korban kejuaraan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP," terang dia.

Korban diancam

Ali menyebut modus oknum ustad itu adalah para korban kudu tunduk kepadanya jika mau mendapat pengakuannya. Namun dari situ, pelaku justru melakukan mesum ke para korban. Modus ini dilakukan sama dengan korban lainnya. Ia pun mengatakan para korban tidak berani menolak lantaran diancam pengasuh ponpes.

Selain itu, Ali juga menjelaskan kebanyakan santri di ponpes itu berasal dari family tidak bisa dan yatim piatu. Mereka tinggal di ponpes itu agar mendapatkan pendidikan gratis.

"Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya kudu tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan," ucap Ali.

AS bukan ustaz, hanya pendiri

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menyebut AS merupakan pihak nan mengusulkan izin pendirian ponpes tersebut.

"Pak AS itu tidak masuk di struktur pondok, dulu memang pendiri Pak AS ini, izinnya Pak AS itu," kata Syaiku.

Menurutnya keterangan pihak yayasan, AS tidak terlibat dalam ponpes tersebut. AS disebut tidak menjadi pengasuh, guru, maupun ustaz di ponpes tersebut.

"Tapi Pak AS tidak masuk sebagai pengasuh juga tidak, tidak masuk pembimbing juga tidak, ustad juga tidak. Statusnya pendiri," jelas dia.

Dia menyebut pengasuh ponpes adalah anak tersangka AS.

"Setiap hari tidak mengajar dan pengasuh anaknya," terang dia.

Ponpes itu total mengasuh 252 santri. Terkait perizinan, ponpes itu mengantongi izin sejak 2021 silam.

"Izin operasionalnya itu pada tahun 2021, itu sudah ada izin sampai hari ini," ujar dia.

"Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada lantaran ada SMP itu," ungkap dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap santriwati nan berinisial AS. Akan tetapi AS belum ditahan. Dalam perkara ini diduga ada puluhan santriwati nan menjadi korban perilaku bejat oknum pengasuh ponpes di Pati.

Polisi masih mencari keberadaan AS. AS diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5) lalu. Sebagai tindak lanjut, polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada AS untuk diperiksa pada Kamis (7/5). 

Jika AS kembali tak datang pada panggilan kedua tersebut, maka polisi bakal langsung melakukan penjemputan paksa.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional