Demutualisasi BEI, OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Demutualisasi BEI, OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penyelenggaraan rencana demutualisasi. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penyelenggaraan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). PP ini menjadi patokan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang, namun pelaksanaannya memerlukan pengaturan teknis nan lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, nan dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2/2026).

Menurut Hasan, OJK belum dapat melangkah lebih jauh sebelum izin tersebut resmi diterbitkan. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan bakal dijalankan sesuai dengan mandat norma dan sistem nan diatur dalam PP nantinya.

"Tentu kita tunggu sama-sama. Pada saat PP itu keluar, kami bakal menindaklanjutinya sesuai dengan mandat undang-undang. Mekanisme penyelenggaraan demutualisasi bakal merujuk pada pengaturan nan ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com