Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga wartawan Indonesia nan ditangkap oleh Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan penangkapan tersebut terjadi ketika armada Global Sumud Flotilla 2.0 membawa support kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza.
"Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel nan melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap wartawan Indonesia berbareng awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina," demikian pernyataan Dewan Pers nan diterima di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga wartawan Indonesia nan ikut dalam rombongan tersebut ialah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) berbareng enam penduduk negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 nan berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.
Menurut Dewan Pers, armada tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara dan ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan ketua redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis. Kedua media disebut menerima info terkonfirmasi mengenai penangkapan itu pada Senin (18/5) malam waktu Jakarta.
Selain mengecam penangkapan, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia membantu proses pemulangan wartawan dan penduduk sipil Indonesia lainnya nan ditahan.
"Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan penduduk sipil Indonesia lainnya nan ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia," ujar dia.
Dewan Pers menegaskan pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan norma nan berlaku.
(antara/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·