Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan soal Penanggulangan Wabah ke MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pensiunan jenderal Polri nan pernah jadi Cagub DKI jalur independen, Dharma Pongrekun, melayangkan uji materi UU Kesehatan mengenai penanggulangan pandemi hingga Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria nan juga pernah jadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu memasukkan permohonan uji materi UU 17/2023 tentang kesehatan ke MK pada Rabu (13/5) kemarin.

Pengacara Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyebut uji materi diajukan lantaran pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan kewenangan konstitusional penduduk negara, khususnya mengenai penetapan KLB penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan nan kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu agenda sidang," kata Ishemat, Jakarta, Kamis (14/5) dikutip dari Antara.

Dalam permohonan tersebut, tim norma menyebut Dharma menggugat lima pasal nan dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.

Kelima pasal UU Kesehatan nan diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di mata UUD 1945 adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Pemohon beranggapan Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa "kriteria lain nan ditetapkan menteri".

Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh aktivitas penanggulangan pandemi tanpa batas nan jelas mengenai perlindungan kewenangan individu.

Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan lantaran mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.

Dia menilai beragam frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Kendati demikian, Ishemat mengatakan belum dapat membuka seluruh materi permohonan lantaran mau menghormati proses norma di MK.

"Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak esensial penduduk negara," katanya.

Sementara itu, Dharma menyampaikan pandangannya mengenai izin kesehatan dunia dan sistem penetapan pandemi.

Ia mengatakan patokan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.

"Cukup dengan diumumkan adanya KLB alias wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan beragam pembatasan," ujar Dharma.

Badan PBB WHO

Dia juga mengaitkan izin kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurutnya, rumor pandemi Covid-19 tidak hanya berangkaian dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.

Dharma pun menyampaikan pandangan pribadi mengenai pandemi Covid-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di area permukiman.

Purnawirawan bintang tiga Polri itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap beragam kebijakan dan narasi kesehatan nan berkembang.

Meski begitu, dirinya menekankan pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi pemohon dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan.

"Saran saya tolak adanya tower-tower nan ada di permukiman," imbuhnya.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional