Dukungan anggaran mempunyai limitasi. Dengan demikian, penempatan sektor prioritas menjadi penentu program nan diutamakan. Di sektor kesehatan, berulang kali kisah pilu terjadi. Problem utamanya, biaya kesehatan dianggap membebani finansial negara.
Bidang kesehatan, semestinya dipandang menjadi investasi pada sumberdaya manusia.Tetapi konsentrasi pada pembangunan fisik, lebih menggoda secara elektoral. Sehingga, kerap muncul dilema bioetika, sejauh mana negara membatasi kewenangan medis otonom perseorangan demi stabilitas finansial?
Beberapa waktu terakhir dilansir, program kesehatan nasional mengalami defisit 2 triliun rupiah perbulan. Bisa dibayangkan, apa nan bakal terjadi dalam sistem pelayanan di lapangan? Kekacauan bakal terasa, bentrok antara publik sebagai pasien dengan tenaga kesehatan.
Secara konstitusional, kesehatan adalah kewenangan mendasar penduduk negara nan dijamin oleh Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), negara bertanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan kesehatan universal (Wiasa, 2022).
Pada kenyataannya, BPJS Kesehatan, dihadapkan pada lembah defisit anggaran nan menganga lebar. Kebutuhan medis publik seolah tanpa batas, sementara dompet fiskal negara mempunyai pemisah nyata. Perlu membedah pemisah etis negara, dalam perspektif liberalisme Joseph Raz (1986).
Otonomi Manusia
Dalam The Morality of Freedom, dirumuskan konsep otonomi individual sebagai kondisi di mana perseorangan menjadi pembuat alias penulis-part-author bagi hidupnya sendiri. Manusia otonom adalah nan bebas merencanakan masa depan, memilih karier, membina keluarga, dan mengejar angan berbobot secara mandiri.
Tetapi, otonomi tidak jatuh dari langit, melainkan bersandar pada tiga pilar utama: kapabilitas kognitif internal, kemandirian dari paksaan, dan kesiapan pilihan hidup nan cukup. Di sinilah kesehatan menempati posisi nan sangat sakral.
Kesehatan bukanlah sekadar urusan bebas dari penyakit, melainkan prasyarat biologis agar manusia mempunyai kapabilitas kognitif untuk mengambil keputusan (decision-making capacity) atas dirinya sendiri (McLean, 2012).
Ketika seseorang didera penyakit kronis mematikan, tanpa adanya akses pengobatan, kapabilitas otonominya runtuh. Dianalogikan secara reflektif tentang manusia di dalam sumur (man in a pit). Seorang nan terjebak di dasar sumur nan dalam, mungkin secara norma bebas, tidak ada nan mengurungnya, tetapi hidupnya lenyap hanya untuk memikirkan langkah memperkuat hidup tanpa mempunyai opsi lain nan berbobot (Raz, 1986).
Negara mempunyai kewenangan sah mengatur penduduk negara, termasuk membatasi faedah agunan kesehatan melalui instrumen teknokratis. Otoritas norma semacam ini dinilai sah secara moral jika menjalankan kegunaan pelayanan (service conception of authority).
Pembatasan dalam izin kesehatan, dianggap setara jika membantu master dan pasien mengambil keputusan logis terbaik, objektif, dan menyelamatkan sistem berbareng dari keruntuhan finansial. Di mana peraturan bertindak sebagai kompas moral rasional.
Keabsahan moral gugur seketika, jika pembatasan dilakukan serampangan alias didasari motif nan menyimpang. Argumen keterbatasan anggaran negara, kerap dijadikan pembenaran absolut memotong agunan kesehatan (Sholehah dkk., 2020).
Terlebih kemudian dengan kapabilitas nan terbatas, dilancarkan tuduhan mengenai kecurangan (fraud) pada pemberi jasa kesehatan langsung. Tudingan tanpa bukti penyerta, menjadi generalisasi jelek bagi tenaga kesehatan nan bertindak sebagai pelaksana kebijakan.
Bila negara membatasi kewenangan medis pasien, dengan dalih anggaran tidak cukup, sementara di saat nan sama membiarkan kebocoran anggaran akibat korupsi dan inefisiensi birokrasi, maka kebijakan pembatasan tersebut kehilangan pembenaran etisnya (Raz, 1986; KPK, 2016).
Negara tidak lagi bertindak sebagai pelayan kebaikan bersama, melainkan sebagai promotor inefisiensi nan mengorbankan nyawa rakyatnya sendiri.
Menakar Rekonsiliasi
Bagaimana mendamaikan tumbukan antara kewenangan perseorangan dan keterbatasan fiskal negara? Sekurangnya dirumuskan pemisah etis tegas dalam merancang kebijakan kesehatan:
Prinsip dasarnya, adalah perlindungan absolut terhadap autarki bentuk publik. Dilarang membatasi akses pengobatan esensial nan menyelamatkan jiwa (life-saving), tanpa menyediakan pintu darurat medis (medical escape clause) bagi kasus unik (Daniels & Sabin, 2017).
Menghilangkan obat penyelamat jiwa, tanpa pengganti nan setara adalah pelanggaran berat terhadap kewenangan hidup penduduk negara (Rahman, 2025). Keterbatasan fiskal adalah realitas, namun tidak dapat menjadi argumen untuk bertindak sewenang-wenang atas kewenangan otonomi pasien.
Pembatasan faedah kesehatan, hanya bisa diterima secara moral jika dilakukan lewat proses penapisan transparan, ilmiah, dan berkeadilan. Di atas segalanya, sebelum negara mengefesiensikan agunan kesehatan rakyat, kudu terlebih dulu membersihkan laman rumahnya dari gurita korupsi, kongkalikong, dan inefisiensi tata kelola.
Ketika nyawa publik dipertaruhkan, keadilan distributif tidak boleh kalah dari keserakahan sistemik.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·