Dirjen Pajak Blokir 84 Rekening, Nilainya Capai Rp330 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP), dengan total nilai mencapai Rp 330,6 miliar.

Melalui akun IG resminya, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten berbareng 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melaksanakan aktivitas blokir rekening pada 18 hingga 22 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam aktivitas berjudul "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak".

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening nan tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar," sebagaimana dikutip dari keterbukaan info BEI, Kamis, (28/5/2026).

DJP menjelaskan aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening para wajib pajak nan tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

Otoritas pajak menyebut tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen untuk menekan tunggakan pajak. Langkah ini juga diharapkan memberikan pengaruh jera kepada para penunggak pajak.

Selain itu, DJP berambisi aktivitas tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi tanggungjawab perpajakan secara benar. Pemerintah menegaskan kepatuhan pajak menjadi salah satu aspek krusial dalam menjaga penerimaan negara tetap optimal.

(ayh/ayh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News