Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka bunyi soal rumor nan menyebut bahwa KTP elektronik (KTP-el) tak diperlukan saat proses check-in hotel.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi nan digunakan dalam beragam keperluan pelayanan dan administrasi. Baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya nan memerlukan identitas diri penduduk.
Teguh juga memastikan KTP-el tetap bisa digunakan untuk aktivitas seperti check-in hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk beragam keperluan nan memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan beragam keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Disampaikan Teguh, penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya tetap dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Namun, perihal itu kudu tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan info pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Teguh menyebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap info pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan beragam pihak bakal terus melakukan penemuan dan penguatan sistem serta sistem pelayanan. Tujuannya, agar penggunaan info dan arsip kependudukan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan terlindungi.
Ditjen Dukcapil Kemendagri hingga saat ini telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan info kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna. Baik lembaga pemerintah maupun badan norma Indonesia melalui beragam metode akses dan verifikasi info kependudukan seperti card reader, web service, web portal, dan face recognition (FR) serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan pengesahan info kependudukan bisa dilakukan secara elektronik alias digital," ucap Teguh.
Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian info nan kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman nan tidak tepat.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berkomitmen memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat nan terbaik, melalui pelayanan nan cepat, tepat, akurat, aman, dan cuma-cuma tanpa dipungut biaya apa pun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Teguh.
(har)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·