Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses movie maupun konten digital bajakan di tengah maraknya praktik pembajakan di Indonesia. Pemerintah menegaskan, pelaku pembajakan dapat terancam balasan pidana berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.
Peringatan itu disampaikan menyusul tingginya nomor konsumsi konten terlarangan di Indonesia. DJKI menilai praktik pembajakan movie dan konten digital tetap menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri imajinatif nasional.
Berdasarkan riset terbaru nan dilakukan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) berbareng Universitas Pelita Harapan (UPH), tercatat sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia tetap mengakses jasa streaming ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan tersebut menunjukkan ketimpangan nan signifikan dalam ekosistem digital nasional. Untuk setiap satu pengguna jasa streaming legal, terdapat sekitar 2,29 pengguna nan justru menikmati konten melalui jalur ilegal.
Kondisi itu dikhawatirkan berakibat serius terhadap industri perfilman dan serial lokal. Jika tidak ada langkah intervensi nan efektif, kerugian ekonomi tahunan akibat pembajakan diproyeksikan dapat mencapai Rp25 triliun hingga Rp30 triliun pada 2030.
DJKI pun menegaskan bahwa pembajakan bukan sekadar pelanggaran etika digital, melainkan tindak pidana nan mempunyai akibat norma tegas. Masyarakat diimbau untuk mendukung industri imajinatif dengan mengakses movie dan konten melalui platform resmi serta berlisensi.
(ory/ory)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·