DKI Godok Raperda Pelindungan Perempuan dari Hulu ke Hilir

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Evi Lisa mengatakan raperda itu bakal mengatur pencegahan kekerasan terhadap wanita dari hulu hingga hilir.

Dia menyebut dalam raperda itu pencegahan dilakukan pada delapan bagian ialah pendidikan, prasarana publik, pemerintahan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Raperda juga mengatur sistem info dan info terintegrasi melalui platform digital," kata Evi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/5).

Sistem tersebut, kata dia, memuat info korban, jasa pelindungan perempuan, pengaduan, hingga sistem info pelindungan terintegrasi lintas perangkat daerah.

"Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini menggeser pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban," jelas dia.

Raperda tersebut juga memperkuat jasa terpadu lintas sektor serta memberi perhatian lebih besar kepada wanita dalam kondisi khusus, golongan rentan, dan penyandang disabilitas.

"Raperda ini juga menguatkan jasa terpadu lintas sektor, menegaskan perhatian nan lebih kuat terhadap golongan wanita dalam kondisi unik dan golongan rentan, serta memperhatikan interseksionalitas," tambah Evi.

Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan memperkuat aspek keamanan wanita di akomodasi publik dan ruang digital.

Anggota Bapemperda yang juga Anggota Komisi E DPRD Elva Farhi Qolbina mengatakan ruang publik kudu kondusif dan mudah diakses wanita tanpa akibat kekerasan maupun pelecehan.

Selain akomodasi publik, Elva juga beranggapan rumor kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) juga perlu dipertegas dalam raperda. Pasalnya, kata dia, corak kekerasan terhadap wanita terus berkembang seiring penggunaan teknologi digital.

Penguatan substansi tersebut dapat dilakukan melalui penambahan pasal lantaran raperda telah mengatur kekerasan berbasis luring dan daring, tetapi tetap memerlukan penajaman agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelindungan wanita di Jakarta.

(ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional