Dokter di Sidang Pengadilan Militer: Mata Andrie Yunus Cacat Permanen

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa 4 prajurit TNI batal digelar Rabu (20/5) hari ini.

Sidang tuntutan kasus ini bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada awal bulan depan, Rabu (3/6).

Sementara itu dalam gelaran sidang pada Rabu ini beragendakan pemeriksaan mahir dihadirkan oditur militer ialah master ahli bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan master ahli mata, Faraby Martha, nan menangani pengobatan Andrie Yunus pascadisiram air keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya di hadapan majelis pengadil pengadilan militer,  Faraby mengatakan abnormal mata kanan nan dialami Andrie Yunus akibat penyiraman air keras itu berkarakter permanen.

"Apakah cedera mata nan dialami korban ini dari corak luka nan mahir periksa itu, apakah luka pada mata korban mata ini hanya lantaran suatu percikan unsur masam alias lantaran paparan langsung?" tanya oditur.

"Saya tidak bisa mengorelasikan kejadian dengan keparahan, hanya nan saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia matanya itu nuansa 3 dari 4. Artinya parah gitu ya," jawab Faraby.

"Yang dialami korban itu grade 3 dari 4?" tanya oditur.

"Grade 4, nan paling parah," jawab Faraby.

"Dari kondisi mata nan ditangani dari awal sampai sekarang ini, itu apakah berkarakter sementara alias permanen?" tanya oditur.

"Permanen," jawab Faraby.

Pada kesempatan itu, Faraby mengaku  pihaknya belum bisa memastikan apakah Andrie bakal bisa memandang lagi. Namun, dia memastikan upaya pengobatan Andrie tetap terus dilakukan.

"Artinya, tidak ada kemungkinan sembuh sampai seperti jika mahir bedah plastik kan mungkin 80 persen bakal kembali ya kan, jika dari mata apakah itu bakal kembali nanti? Kemungkinan berapa persen bakal kembali?" tanya oditur.

"Jadi untuk konsentrasi pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya tetap berbentuk bulat. Mengenai kegunaan kami belum bisa menjawab, apakah tetap memandang lagi. Dan itu bakal dievaluasi secara berkala sesuai dengan kelak perkembangan klinis pasien," jawab Faraby.

Kemungkinan menghadirkan Andrie

Pada kesempatan itu, kedua master ahli itu menjawab kondisi Andrie Yunus terkait kemauan pengadilan menghadirkannya ke persidangan.

Mulanya, penasihat norma terdakwa menanyakan kualifikasi kondisi seseorang tidak bisa dihadirkan di sidang.

Faraby menjawab bahwa mata kanan Andrie rentan terinfeksi jika berada di lingkungan luar seperti persidangan nan dihadiri banyak orang. Oleh lantaran itu, pihaknya menjelaskan kondisi nan kudu dihindari sejauh ini oleh Andrie Yunus.

"Jadi saat ini Pak Andrie Yunus tetap dalam penanganan kami, dengan pemberian obat-obatan di matanya, obat tetes. Untuk melakukan suatu aktivitas ya, seperti persidangan ini, memang tadi seperti dijelaskan master Osa, kami nan paling kami takutkan adalah akibat jangkitan andaikan pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama nan di, aktivitas di wilayah norma nan banyak orang hadir," jawab Faraby dikutip dari detik.com.

Faraby mengatakan Andrie tetap mengonsumsi obat-obatan antibiotik untuk mencegah akibat infeksi. Ia menuturkan keadaan nan memicu potensi akibat jangkitan kudu dihindari.

"Karena matanya sedang dalam kondisi nan rentan, nan rentan untuk terserang jangkitan dari luar. Sedangkan pasien sendiri tetap memakai obat-obatan antibiotik untuk sebagai pencegahan jangkitan itu, tapi tentu saja keadaan-keadaan alias situasi nan memicu jangkitan itu kudu dihindari," ujar Faraby.

Parintosa kemudian menjelaskan kondisi Andrie. Parintosa mengatakan luka bakar nan dialami Andrie juga rentan terhadap infeksi. Dan, sambungnya, saat ini Andrie sedang menjalani tahap tandur kulit.

"Jadi nan pertama betul, jadi luka bakar itu terbuka kulitnya, sehingga rentan terhadap infeksi. Tetapi kemudian nan kedua adalah Saudara Andrie Yunus ini dalam tatalas kami untuk tandur kulit. Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak. Jadi, jika dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," kata Parintosa.

"Jadi kudu betul-betul bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua perihal akibat jangkitan dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit, maka itu kudu dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar 3-4 minggu," imbuhnya.

Meski demikian, Parintosa mengatakan Andrie dalam kondisi sadar. Ia mengatakan tetap ada kemungkinan untuk Andrie bisa datang di persidangan.

"Tapi jika untuk kesadaran penuh ya, Pak?" tanya penasihat hukum.

"Sadar, sadar," jawab Parintosa.

"Ada kemungkinan nggak dengan keterangan mahir tadi, nan berkepentingan alias korban bisa dihadirkan di persidangan?" tanya penasihat hukum.

"Dari saya ada kemungkinan," jawab Parintosa.

"Bisa ya berarti?" tanya penasihat hukum.

"Bisa dengan catatan dari kepala kami," jawab Parintosa.

Dalam persidangan ini ada empat prajurit TNI nan menjadi terdakwa. Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Sejatinya sidang tuntutan digelar hari ini namun ditunda lantaran oditur mengusulkan dua mahir ialah master nan merawat Andrie. Penasihat norma terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan mahir norma pidana nan kemudian dijadwalkan pada Selasa (2/6).

Hakim mengatakan jika oditur mau mengusulkan mahir lagi, maka hanya diberikan kesempatan terakhir pada 2 Juni tersebut. Kemudian, sidang pembacaan tuntutan pada 2 Juni.

Selanjutnya nota pembelaan terdakwa ataupleidoi dijadwalkan bakal digelar pada Kamis (4/6) dan putusan pada Rabu (10/6).

"2 mahir tambahan ya. Tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi, jika mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. nan krusial tanggal 2 terakhir," ujar hakim.

"Kami juga kudu membatasi sidang juga agar cepat. Rabu tuntutan. (Tanggal) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 kelak untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan,"sambungnya.

Banner Microsite Haji 2026

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional