Doktrin Kiai Ashari di Ponpes Pati: Murid Harus Ikut Kata Guru

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan doktrin nan diberikan pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati Kiai Ashari (51) untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.

"Modus operandi mendoktrin korban bahwa siswa itu kudu ikut apa kata pembimbing agar siswa dapat menyerap pengetahuan dari guru. Ini doktrin nan disampaikan oleh pembimbing kepada korban," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konvensi pers, Kamis (7/5).

Doktrin itu diduga diberikan Ashari untuk memuluskan tindakan tak senonohnya kepada korban. Dari hasil investigasi terungkap Ashari telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di letak berbeda dengan langkah bahwa pelaku membujuk korban dengan argumen untuk minta dipijat masuk ke bilik korban," tutur Jaka.

Dalam kasus ini, Ashari pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ashari berhasil ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pagi tadi.

Penangkapan terhadap Ashari dilakukan setelah nan berkepentingan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebelum ditangkap, AS diketahui juga sempat kabur ke sejumlah wilayah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

(dis/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional