Dosen Perempuan Untag Semarang Tewas, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan balasan 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, polisi nan menjadi terdakwa dalam kasus kematian dosen perempuan asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) namalain Levi nan ditemukan tanpa busana di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah November 2025 lalu.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan nan mengakibatkan kematian seseorang," kata Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, mengutip Antara, Rabu (20/5). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, pengadil menilai terdakwa sebagai seorang personil Polri aktif semestinya mengetahui kondisi seseorang dalam keadaan darurat dan memerlukan pertolongan.

Namun, lanjut dia, terdakwa justru mengabaikan kondisi korban DL hingga akhirnya meninggal dunia.

"Terdakwa mengabaikan kondisi korban nan sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis nan dapat menyelamatkan nyawanya," katanya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Basuki menyatakan banding, sementara penuntut umum tetap menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya seorang pengajar Universitas17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pertengahan November lalu. Korban diketahui menginap di kostel itu berbareng laki-laki berinisial B nan juga perwira polisi.

Polisi pun menggelar investigasi kasus kematian bu dosen. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jateng buntut tewasnya Levi. Basuki pun dijatuhi balasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Basuki diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu genting tanpa ikatan perkawinan nan sah sejak saat itu.

"Pelanggarannya adalah nan berkepentingan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan nan sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik nan berat, lantaran menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelasnya.

"Menurut pengakuan AKBP B dengan saudari D, ini (hubungan berlangsung) kurang lebih dari tahun 2020. Namun ini kudu dilakukan pemeriksaan kembali dan kudu dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," sambung Artanto.

Kuasa Hukum family korban, Zaenal Abidin 'Petir' menyoroti Basuki nan disebut sempat menolak menyerahkan laptop milik korban. Sementara kakak korban, Vian (36) mengatakan pertama mengetahui berita kematian korban sejak Selasa (18/11) dari pihak kampus tempat adiknya mengajar. 

Ia mengungkap, adiknya itu merupakan sosok nan tertutup, sehingga meski mengetahui korban sudah tak satu Kartu Keluarga (KK) dengan dirinya, dia tak pernah bertanya. Dia mengaku baru tahu almarhumah adiknya tak lagi satu KK dengan dirinya kala mengurus arsip pascawafatnya ibu mereka.

Vian juga menjelaskan, saat adiknya meninggal, AKBP B sempat mengirimkan foto kepada kakak ibunya nan tinggal di Purwokerto. Namun, sebelum foto itu sempat disimpan, pengirim dengan nomor tak dikenal itu langsung menarik alias menghapus pesannya.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional