Dosen PNUP Makassar Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Dinonaktifkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar mengambil langkah tegas terhadap seorang pengajar Jurusan Akuntansi berinisial IS nan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi di lingkungan kampus.

Dalam pernyataan resminya, pihak kampus menyatakan penanganan kasus tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) PNUP melalui surat nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tertanggal 16 April 2026, pengajar berinisial IS dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual nan berakibat pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat para korban," kata Humas PNUP Makassar, Rita, Selasa (12/5).

Rita menyebut bahwa PNUP telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam menangani kasus tersebut, mulai dari menerima laporan, melakukan pendampingan awal kepada korban, pemeriksaan serta investigasi, hingga mengamankan perangkat bukti nan berangkaian dengan dugaan tindakan pelecehan tersebut.

Selain itu, Satgas PPKS juga telah memberikan rekomendasi hukuman tegas kepada ketua kampus berasas hasil pemeriksaan.

"Direktur PNUP kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 pada 20 April 2026 nan menetapkan penonaktifan sementara IS dari seluruh tugas akademiknya," ungkapnya.

Penonaktifan tersebut meliputi aktivitas pengajaran, pembimbingan dan pengetesan tugas akhir alias skripsi mahasiswa, serta seluruh aktivitas lain nan berangkaian langsung dengan mahasiswa.

Tak hanya itu, melalui Surat Teguran Tertulis Nomor 741/DST/PL10.KP.04.05/2026 tertanggal 23 April 2026, pihak kampus juga melarang IS memasuki area kampus 1 dan 2 serta melakukan aktivitas apa pun di lingkungan PNUP.

"Sebagai hukuman disiplin lanjutan, PNUP menjatuhkan balasan administratif berupa penurunan kedudukan akademik terhadap pelaku melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 1211/P/2026 tertanggal 1 Mei 2026. Jabatan IS nan sebelumnya Lektor diturunkan menjadi Asisten Ahli selama 12 bulan," jelasnya.

Sementara itu, pihak kampus memastikan ketiga korban bakal mendapatkan pendampingan psikologis melalui program trauma healing guna membantu pemulihan pasca kejadian.

Pihak kampus, kata Rita telah melakukan koordinasi internal berbareng ketua politeknik, Jurusan Akuntansi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk memastikan penanganan kasus melangkah secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban.

(mir/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional